Lompat ke konten

Pemkab Jepara Terima Alokasi DBHCHT 2024 Senilai Rp 14 Miliar

JEPARA, Lingkarjateng.id Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara mendapat alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2024 sebesar Rp14.118.063.710 dengan rincian alokasi reguler senilai Rp12.918.353.000, dan Treasury Deposit Facility (TDF) senilai Rp1.199.710.710. Jumlah anggaran tersebut kemudian dialokasikan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Kepala Bagian Perekonomian Setda Jepara, Ferry Yudha menyebutkan bahwa, pembagian alokasi DBHCHT dengan rincian 50 persen yaitu sebesar Rp 7 miliar untuk kesejahteraan masyarakat.

Sedangkan 40 persen yaitu sebesar Rp 5,6 miliar untuk kesehatan dan 10 persen yaitu sebesar Rp 1,4 miliar untuk penegakan hukum.

Ferry Yudha menegaskan bahwa, DBHCHT harus dikelola dengan sebaik-baiknya.

“DBHCHT merupakan dana transfer yang tidak boleh digeser peruntukannya, maka dana ini harus dikelola dengan sebaik-baiknya,” kata Kepala Bagian Perekonomian Setda Jepara, Ferry Yudha kepada Lingkar.

Ia menyebutkan, untuk kesejahteraan masyarakat melalui tiga OPD, yaitu Dinas sosial pemberdayaan masyarakat dan desa (Dinsospermades), Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Diskopukmnaketrans) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).

Dana tersebut, kata dia, nantinya akan digunakan untuk kebutuhan masing-masing OPD.

“Semua kebutuhan tergantung OPD masing masing. Seperti Disperindag ada keperluan untuk mesin pelinting rokok dengan total Rp 63 juta,” tambahnya.

Secara umum kegiatan penggunaan dana alokasi DBHCHT meliputi Bantuan Langsung Tunai (BLT), Pembinaan industri, pelatihan keterampilan kerja (PKK), pembangunan sarana dan prasarana dan lainnya. Ia menyebutkan, penyampaian dana ini berangsur setiap triwulan sesuai dengan total keseluruhan.

Ia menambahkan, masing-masing OPD harus melaporkan penggunaan DBHCHT setiap bulan yang dilaporkan kepada pihaknya.

“Setiap OPD wajib melaporkan kepada kami terkait penggunaan dana tersebut setiap bulannya,” pungkasnya. (Lingkar Network | Muhammad Aminudin – Lingkarjateng.id)