JEPARA, Lingkarjateng.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara membutuhkan badan ad hoc yang terdiri 80 orang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan 585 orang anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ketua KPU Jepara Ris Andy Kusuma mengatakan kebutuhan anggota PPK dan PPS masih sama dengan pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 14 Februari 2024.
“Kebutuhan anggota PPK dan PPS masih sama dengan Pemilu kemarin yaitu 80 orang anggota PPK dan 585 orang untuk anggota PPS,” jelasnya.
Ris Andy menjelaskan rekrutmen badan ad hoc Pilkada 2024 berdasarkan peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 sedianya dilaksanakan 17 April 2024 sampai dengan dengan 5 November 2024.
“Pada aturan tersebut, open rekrutmen PPK, PPS dan KPPS bakal diselenggarakan mulai dari Rabu 17 April 2024 sampai dengan Selasa 5 November 2024. Mereka bertugas untuk turut menyukseskan Pilkada serentak,” bebernya.
Meskipun secara peraturan seharusnya sudah mulai proses pembentukan badan ad hoc, akan tetapi pihaknya masih harus menunggu instruksi dari KPU RI. Pasalnya, KPU RI belum menjelaskan secara jelas bagaimana mekanisme rekrutmen PPK, PPS dan KPPS.
“Antara evaluasi dengan memilih peringkat pendaftar terpilih sebelumnya (Pemilu 2024) yang ada di bawahnya atau dibuka secara umum, ini yang menjadikan keputusan KPU RI kami tunggu,” terangnya. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Lingkarjateng.id)