Kecewa Tak Diterima Perusahaan usai Teken Kontrak, Pria di Jepara Tempuh Jalur Hukum

Author:

JEPARA, Lingkarjateng.id – Seorang pelamar kerja di PT Kanindo Makmur Jaya (Factory 2) yang berada di Desa Pulodarat, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara, Al May Galih Pratama Nasution mengaku kecewa dengan keputusan HRD perusahaan tersebut.

Hal tersebut dikarenakan saat dirinya melamar di perusahaan tersebut pada Senin 22 April 2024 dan sudah melakukan penandatanganan perjanjian kerja, pihaknya dinyatakan tidak diterima dengan alasan yang tidak jelas.

Kuasa hukum Al May Galih Pratama Nasution, Nur Zuliadi menyampaikan, bahwa kejadian bermula saat kliennya mendaftar sebagai karyawan PT Kanindo Makmur Jaya pada Senin 22 April 2024 sesuai dengan prosedur yang ada. Setelah melalui proses yang ada pihak HRD menyatakan bahwa Galih diterima dengan bukti penandatanganan perjanjian kerja dan sudah menerima seragam serta ID Card.

Akan tetapi saat proses pengenalan di devisi yang akan ditempatinya nama Galih ternyata tidak terdaftar di devisi tersebut seperti pelamar lainnya. Setelah itu, kepala devisi tersebut pun menyuruh kliennya untuk menemui HRD, akan tetapi HRD tersebut pun sempat terkejut jika nama kliennya tidak terdaftar di devisi tersebut

“Dilempar sana sini, akhirnya HRDnya bilang kalau Galih ini tidak diterima di perusahaan ini dengan alasan masalah kesehatan, padahal cek kesehatan ini sudah dilakukan oleh kliennya yang hasilnya bersih,” ujarnya.

Lebih lanjut, Zuliadi pun mengungkapkan, bahwa kliennya juga mendapati ada pelamar yang tidak diterima akan tetapi terdaftar di devisi yang akan ditempati kliennya tersebut.

“Saya sangat kecewa dengan keputusan perusahaan tanpa adanya alasan yang jelas. Ada indikasi permainan uang dibelakang, karena yang jelas tidak diterima oleh HRD malah terdaftar di devisi,” terangnya.

Setelah kejadian tersebut, pihaknya bersama kliennya pada Selasa (23/4) lantas pergi ke PT Kanindo Makmur Jaya untuk mengetahui alasan sebenarnya kliennya tidak diterima.

Namun disayangkan setelah sampai di lokasi pabrik, pihak PT Kanindo Makmur Jaya enggan menemui dan memberikan keterangan (bungkam).

“Tadi dari komandan keamanan mengatakan bahwa HRD sedang rapat di luar, akan tetapi anak buahnya mengatakan bahwa HRD ini sedang rapat di dalam (pabrik, red),” jelas Zuliadi.

Selanjutnya, pihaknya akan melakukan langkah-langkah hukum sesuai peraturan yang ada. Ia pun berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi, dan proses perekrutan pekerja bisa lebih baik lagi.

“Harapannya klien saya mendapatkan haknya dan kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” tandasnya. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Lingkarjateng.id)