Lompat ke konten

Satpol PP Demak Gencarkan Razia Miras di 3 Kecamatan

DEMAK, Lingkar.news – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Demak terus menggencarkan razia pekat dengan sasaran minuman keras (Miras) di wilayah Kabupaten Demak.

Kepala Satpol PP, Kabupaten Demak, Agus Sukiyono mengatakan bahwa giat operasi yustisi penindakan peredaran minuman beralkohol tersebut guna menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak No. 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat di Kabupaten Demak. 

“Sekaligus Perda Nomor 4 tahun 2019 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat,” kata Kasatpol PP Sukiyono, Jumat, 2 Februari 2024.

Seperti razia yustisi yang dilaksanakan pada Kamis, 1 Februari 2024 dari pukul 01.00 – 16.30 WIB, Satpol PP Demak menerjunkan 16 personel yang menyasar tiga kecamatan di Kabupaten Demak. 

“Di wilayah Kecamatan Kota, Kecamatan Wonosalam dan Kecamatan Mijen di delapan tempat lokasi yang terindikasi menjual miras dengan melakukan penggeledahan lokasi. Selain itu juga menyasar ke kos-kosan yang diduga menjadi tempat prostitusi online,” jelasnya. 

Personil berhasil menyita 85 botol miras dengan berbagai merek, diantaranya Arak, Joker, Anker, Kawa-kawa, Es Mony, Ginseng, Anggur Merah, Beras Kencur, Guinnes dan miras oplosan. 

Selain itu, personil juga melakukan pendataan serta teguran sebagai peringatan agar tidak menjual dan memasarkan minum minuman beralkohol tersebut. 

“Kami lakukan penindakan kepada penjual minuman beralkohol, melakukan penyitaan barang bukti minuman beralkohol dari 8 penjual, melakukan pendataan kepada penjual minuman beralkohol. Sekaligus kami beri teguran tegas kepada penjual miras untuk tidak berjualan minuman beralkohol,” tegasnya.

Pihaknya menambahkan, dalam kegiatan razia miras tersebut tidak ditemukan kendala sehingga proses razia berjalan lancar. (Lingkar Network | M Burhanuddin Aslam – Lingkar.news)