Lompat ke konten

277 Warga Binaan di Pekalongan bakal Gunakan Hak Pilih Pemilu 2024

PEKALONGAN, Lingkar.news – Rumah Tahanan Kelas IIA Pekalongan, Jawa Tengah memastikan 277 warga binaan pemasyarakatan yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, akan menggunakan hak pilihnya pada pelaksanaan Pemilu 2024.

Rinciannya, dari 277 warga binaan pemasyarakatan itu terdiri atas 47 sebagai daftar pemilih tetap (DPT) dan 230 daftar pemilih tambahan.

Rutan Kelas IIA Pekalongan telah melakukan sejumlah persiapan untuk menyukseskan pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.

“Sebagaimana diketahui, hak untuk memilih dalam pemilu tidak hanya terbatas pada masyarakat umum saja namun juga bagi warga khusus seperti narapidana dan tahanan yang menghuni lapas dan rutan,” kata Kepala Rutan Kelas IIA Pekalongan, Sastra Irawan pada Jumat, 2 Februari 2024.

Menurut dia, saat ini tercatat ada 277 warga binaan pemasyarakatan yang akan menggunakan hak pilih pada Pemilu 2024 di tempat pemungutan khusus di rutan.

Jumlah tersebut, kata dia, merupakan hasil pemutakhiran data yang dilakukan oleh Rutan Kelas IIA Pekalongan bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekalongan.

“Untuk perlakuan khusus tidak ada, namun kami lebih konsentrasinya karena Rutan Pekalongan berada di wilayah Kecamatan Pekalongan Utara, sehingga pemilih yang berkenaan dengan calon legislator Kota Pekalongan yang tercover hanya enam WBP yang memiliki alamat KTP di kecamatan itu,” paparnya.

Adapun, kata dia, selebihnya tidak memiliki hak untuk jenis surat suara DPRD Kota Pekalongan namun untuk 4 jenis surat suara lain tetap diberikan hak pilih.

Sastra Irawan mengatakan, pihaknya sudah menunjuk dan memerintahkan beberapa petugas sebagai panitia pemungutan suara (PPS).

“Suksesnya gelaran Pemilu 2024 merupakan bagian dari target kinerja yang harus dipenuhi berkaitan dengan pemenuhan hak suara bagi warga binaan,” pungkasnya. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)