Lompat ke konten

PPID Jepara Uji Konsekuensi Informasi Publik Dikecualikan, Ada 30 Dokumen yang Diajukan

JEPARA, Lingkarjateng.idForum Komunikasi Pajabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menggelar uji konsekuensi informasi publik untuk klasifikasi informasi yang dikecualikan Kabupaten Jepara tahun 2024.

Kegitan dilaksanakan di Ruang Rapat Diskominfo Jepara pada Rabu, 24 April 2024. Hadir dalam acara tersebut Kepala Diskominfo Arif Darmawan, Dekan Fakultas Dakwah dan Komunikasi Abdul Wahab Saleem, Kabag Hukum Setda Jepara Wafa Elfi Syahiroh, Kepala Bidang Komunikasi Heru Purwanto serta pejabat terkait.

Diketahui PPID menetapkan klasifikasi informasi publik berdasarkan pengujian konsekuensi secara saksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan informasi publik tertentu menjadi informasi terbuka yang wajib disediakan/diumumkan atau informasi yang dikecualikan untuk diakses oleh setiap orang. Dalam hal ini Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jepara menjadi bagian dari PPID Utama.

Ada 30 dokumen yang diajukan untuk menjadi informasi publik yang dikecualikan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara. Terdiri dari 27 dokumen yang diajukan diajukan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD), namun setelah dicek data tersebut sama seperti data tahun 2022 yang sudah diuji dan masih berkaku sampai sekarang.

Selanjutnya, Inspektorat berjumlah 3 dokumen antara lain Naskah Hasil Pengawasan (NHP), Laporan Hasil Pengawasan (LHP) dan Matrik Tindak Lanjut Hasil Pengawasan, adapun dasar hukum mengacu pada Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, jangka waktu yang telah sepakati ialah Tidak Terbatas dan Terbuka apabila ada perintah pengadilan atau lembaga pemerintahan secara tertulis.

Kepala diskominfo Arif Darmawan mengungkapkan uji konsekuensi menetukan layak tidaknya suatu informasi tesebut dikecualikan atau tidak.

“Kami berharap lewat forum ini, dapat mencapai tujuan yang disepakati bersama” katanya.

Sementara itu Dekan Fakultas Dakwah dan Komunikasi Abdul Wahab Saleem, mengatakan Hak Badan Publik juga berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan secara substansi. Termasuk menolak memberikan informasi publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan alasan prosedural.

“Dengan adanya Forum PPID ini proses uji konsekuensi dilakukan sehingga proses pengecualian sudah melalui prosedur baik secara formal maupun materinya. Nantinya kami mudah dan tinggal menguatkan saja apa yang menjadi putusan PPID bahwa informasi itu dikecualikan. Kita keluarkan putusan dari badan publik jika alasannya sudah sesuai dengan kondisi yang ada saat ini,” ujarnya. (Lingkar Network | Lingkarjateng.id)