Lompat ke konten

Perceraian di Jepara Capai 1783 Kasus, PJ Bupati : Kita Selesaikan Bersama

JEPARA, Lingkarjateng.id – Bertempat di Pendopo R.A Kartini Pengadilan Agama (PA) Jepara menggelar acara pisah sambut ketua Pengadilan Agama Jepara yang baru pada Jumat 18 November 2022.

Diketahui Ketua Pengadilan Agama Jepara yang baru adalah Hendi Rustam yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua PA Sukabumi menggantikan Rifai yang ditugaskan di PA Purbalingga.

Acara tersebut dihadiri oleh Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta, Kapolres Jepara AKBP Warsono, Dandim 0719/Jepara Letkol Inf. Mokhamad Husnur Rofiq, Kasi Intel Kejari Jepara Rony Indra serta tamu undangan lain.

Ketua PA Jepara Hendy Rustam menyatakan bahwa akan melanjutkan tongkat estafet kepemimpinan yang telah dilaksanakan Pimpinan Pengadilan yang sebelumnya.

“Insya Allah saya akan melanjutkan apa yang telah dilaksanakan Pimpinan Pengadilan yang sebelumnya, serta meningkatkan pelayanan untuk pemerintah dan masyarakat Kabupaten Jepara,” ujar Hendi.

Pada kesempatan yang sama,  Ketua PA Jepara sebelumnya Rifai mengucapkan terima kasih atas kolaborasi yang baik antara Pemerintah Kabupaten Jepara dan Forkopimda bersama Pengadilan Negeri Agama Jepara untuk membangun Jepara menjadi lebih baik.

“Semoga hubungan ini bisa terjalin terus, sehingga bisa bersama-sama untuk membangun Jepara lebih baik,” kata Rifai.

Sementara itu, Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta mengatakan atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Jepara mengucapkan terima kasih atas dedikasi Dr. Rifai yang selama 1 tahun 2 bulan telah memimpin dan memastikan pelayanan peradilan berdasarkan hukum Islam di Jepara berjalan dengan baik.

“Dibutuhkan ruang yang lebih luas dan akses yang lebih mudah bagi pelayanan peradilan berdasarkan hukum Islam di Jepara,” ucap Edy.

Edy mengungkapkan, berdasarkan data konsolidasi Disdukcapil tahun 2021, dari 1.212.357 penduduk Jepara, 97,6 persen memeluk agama Islam. Sedangkan, angka perceraian di Jepara dari Januari sampai Oktober 2022 mencapai 1.783 perkara telah diputus, dengan rincian 351 talak dan 1.452 gugat cerai.

“Ini masih menjadi masalah sosial utama di Jepara yang harus kita selesaikan bersama,” tegasnya. (Lingkar Network | Muslichul Basid – Koran Lingkar)