Lompat ke konten

Kades di Jepara Diminta Daftarkan RT/RW Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

JEPARA, Lingkarjateng.id – Para petinggi dan lurah di Jepara didorong mengikutkan anggota Lembaga Kemasyaraktan Desa (LKD) ke dalam program perlindungan sosial Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Sekretaris Daerah Jepara, Edy Sujatmiko, mengatakan bahwa dengan terdaftar dalam kepesertaan BPJS ketenagakerjaan memiliki manfaat yang besar karena pekerja mendapatkan jaminan dan perlindungan sosial.

“Tadi sudah kita saksikan penyerahan santunan sebagai klaim manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada 6 orang di Jepara, 4 di antarannya perangkat desa dan RT/RW. Nilainya sampai Rp 42 juta per orang. Dengan manfaat sebesar ini, saya kira RT/RW yang belum ter-cover perlu segera didaftarkan,” kata Sekda Edy usai menyaksikan penyerahan klaim manfaat BPJS Ketenagakerjaan di Restoran Ono Joglo Bandengan pada Senin, 23 Oktober 2023 siang.

Sekda Edy menyebut, terkait program perlindungan sosial sudah ada dalam peraturan bupati. Oleh karena itu pihaknya meminta stakeholder terkait untuk memastikan efektivitasnya.

“Dinsospermasdes silakan dipastikan efektivitasnya,” ucapnya.

Menurutnya, iuran bulanan yang terjangkau seharusnya tidak memberatkan masyarakat dalam hal ini RT dan RW dalam mengikuti program perlindungan sosial ini.

Ia menyebutkan, sejak tahun lalu Pemerintah Kabupaten Jepara telah mengalokasikan bantuan operasional untuk RT dan RW sebesar Rp 150 ribu per bulan. Salah satu arah penggunaan bantuan tersebut memang untuk perlindungan sosial.

Mengutip data yang ada di BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Jepara, Sekda Edy menyebut saat ini baru 38 desa yang ketua RT/RW-nya terlindungi program tersebut. Padahal perangkat desa yang diikutkan program ini sudah 179 desa.

“Sedangkan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) yang aktif sudah ada di 23 desa,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang Pratama BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Jepara Mulyadi menyampaikan bahwa enam peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal, ahli warisnya mendapat santunan Rp 42 juta. Jumlah itu terdiri dari santunan pemakaman Rp 10 juta, santunan kematian Rp 20 juta, dan santunan berkala Rp 12 juta.

Keenam peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal yang ahli warisnya menerima santunan adalah tiga RT/RW terdiri dari Ngadini warga Tulakan, Donorojo; Sahid warga Datar, Mayong; dan Suyono warga Kedungcino, Jepara. Berikutnya Suyadi, tenaga harian lepas (THL) SDN 4 Panggang; Anto Eko Wijaya THL Diskominfo; dan Kaswadi yang merupakan perangkat Desa Suwawal, Mlonggo. (Lingkar Network | Muslichul Basid – Koran Lingkar)