Lompat ke konten

Buntut Keteledoran Proses Rekrutmen Karyawan di Jepara, PT Kanindo Tempuh Mediasi

JEPARA, Lingkarjateng.id – PT Kanindo Makmur Jaya (Factory 2), Jepara melakukan upaya mediasi kepada Galih pada Kamis, 25 April 2024 atas kesalahpahaman saat melamar sebagai karyawan di perusahaan tersebut.

Dalam mediasi tersebut Galih ditemani kuasa hukumnya yakni Nur Zuliadi. Sementara pihak PT Kanindo Makmur Jaya diwakili oleh M. Dalalim. Turut hadir Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Jepara Mardiyanto.

Perwakilan PT Kanindo Makmur Jaya M. Dalilim menyampaikan permohonan maaf kepada Galih atas adanya kekeliruan di bagian administrasi khususnya bagian rekrutmen yang terjadi pada saat melamar sebagai karyawan PT Kanindo Makmur Jaya (Factory 2).

“Pada kesempatan ini, kami meminta maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanannya karena ada kekeliruan administrasi tersebut ada kesalahpahaman yang akhirnya dipulangkan,” ucap M. Dalilim.

Kecewa Tak Diterima Perusahaan usai Teken Kontrak, Pria di Jepara Tempuh Jalur Hukum

Ia berharap, proses mediasi dapat menjadikan hubungan baik antara PT Kanindo Makmur Jaya dan Galih serta ada solusi antara kedua belah pihak.

“Hasil dari mediasi ini nanti akan kita sampaikan ke manajemen terkait niatannya untuk bekerja di PT Kanindo Makmur Jaya, karena dari awal Galih memang ingin bekerja. Semoga nanti dari manajemen bisa merealisasikannya,” ujarnya.

Dalilim menyampaikan bahwa ini merupakan kasus pertama kali yang terjadi di PT Kanindo Makmur Jaya. Ia menyebut bahwa pegawai PT Kanindo Makmur Jaya yang menangani proses rekrutmen merupakan karyawan baru yang masih dalam masa percobaan.

“Mungkin dia kurang teliti, di mana yang seharusnya lulus menjadi tidak lulus dan sebaliknya. Kami juga sudah memberikan sanksi berat kepada admin kami, karena menurut kami ini masalah yang berat,” tegasnya.

Sementara itu, Nur Zuliadi selaku kuasa hukum Galih mengapresiasi upaya mediasi yang dilakukan PT Kanindo Makmur Jaya. Ia berharap, kasus seperti ini tidak terulang kembali.

“Saya menganggap kasus ini 80 persen sudah selesai, tinggal menunggu nanti respons dari manajemen. Semoga kejadian ini menjadi pembelajaran untuk kita semua,” tuturnya. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Lingkarjateng.id)