Lompat ke konten

Tewas karena Diduga Mencuri, Polisi Buru Pelaku Amuk Masa di Jepara

JEPARA, Lingkarjateng.id – Pengungkapan kasus amuk massa terkait dugaan pencurian yang terjadi di Desa Rajekwesi, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara pada 8 Oktober 2023 masih berlanjut.

Satreskrim Polres Jepara telah menetapkan tersangka S yang diduga satu dari sekian banyak orang yang melakukan amuk massa. Penasihat hukum tersangka S, Kusmanto mengatakan tersangka S saat ini masih ditahan di Polres Jepara dengan dugaan melakukan tindakan melanggar pasal 170 KUHP.

“Kejadian ini dilatarbelakangi adanya sebuah pencurian, kemudian terjadi amuk massa di Desa Rajekwesi, Mayong pada 8 Oktober 2023 kemarin,” kata Kusmanto saat ikut mengawal proses otopsi terduga pelaku pencurian di Desa Banjaran, Bangsri, Jepara, Senin, 23 Oktober 2023.

Ia mengaku tidak bisa berspekulasi terkait hal tersebut karena kejadian amuk massa tidak diketahui secara pasti siapa pahlawan, siapa yang jadi korban.

Sejalan dengan hal itu, sebagai penasihat hukum, ia menanyakan soal manajemen penanganan dan penyidikan perkara tersebut dari Polres Jepara.

“Jadi tanggal 14 Oktober 2023 ada laporan, pada tanggal yang sama dilakukan gelar. Masih di hari yg sama dikeluarkan SPDP. Kemudian penetapan TSK dan penangkapan di tanggal 14 Oktober 2023 juga. Kami telusuri SPDP dikirim ke kejaksaan tanggal 17 Oktober 2023,” ujar Kusmanto.

Menurutnya kondisi itu tidak lazim, sebab dalam kurun waktu sehari ada penangkapan, penetapan, dan penahanan di tanggal 15 Oktober 2023. Sementara otopsi juga dilakukan Senin, 23 Oktober 2023.

Pihaknya masih menanyakan soal kelaziman prosedural penanganan perkara yang dilakukan Polres Jepara terkait penangkapan maupun penetapan tersangka S.

“Kami berharap Polres Jepara dapat melakukan penanganan hukum secara prosedural yang baik. Kami keberatan atas penanganan seperti itu,” ucapnya.

Ia mengungkapkan akan menempuh segala langkah hukum berupa melakukan upaya praperadilan.

“Bisa saja kami buat termohonnya Kapolri atau cukup di Pengadilan Negeri (PN) Jepara terkait dengan status tersangka S. Jangan sampai masyarakat menjadi korban ketika ingin menyelamatkan atau memberikan perlindungan justru malah ditahan,” tegasnya.

Polisi Masih Buru Pelaku Lainnya

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari mengatakan autopsi terhadap korban yang tewas akibat diamuk massa di Desa Rajekwesi, Mayong dilakukan untuk mengetahui penyebab kematian.

Awalnya, kata dia, korban hanya menerima perawatan di rumah sakit sekitar dua hari. Namun nyawa korban amuk massa itu tidak dapat diselamatkan. Kemudian pihak keluarga korban hanya meminta untuk dilangsungkan pemakaman.

“Awalnya tidak ingin diautopsi, namun untuk mengetahui sebab pasti kematian korban maka harus diautopsi,” ucap AKP Ahmad Masdar Tohari yang turut hadir di lokasi autopsi.

Ia menjelaskan saat ini baru satu tersangka yang diamankan Polres Jepara. Pihaknya memastikan ke depan akan mencari keberadaan tersangka lainnya. Berdasarkan keterangan tersangka S, kata dia, masih ada dua tersangka lain yang kini masih diburu. 

Pihaknya minta kerja sama dengan warga supaya memberitahukan keberadaan para tersangka lainnya untuk dilakukan penangkapan.

“Kalau dua tersangka ini sudah tertangkap akan berkembang ke para tersangka lainnya. Yang jelas kalau amuk massa pasti banyak orang tidak mungkin hanya tiga orang,” jelasnya.

Di sisi lain, Kabiddokkes Polda Jateng Kombes Pol Summy Hastry Purwanti mengatakan hasil dari otopsi tersebut ditemukan jenazah laki-laki yang sudah mengalami pembusukan namun kondisinya masih bagus.

Pihaknya menemukan banyak tanda-tanda kekerasan dari benda tumpul di bagian tubuh korban (terduga pencuri) yang menyebabkan korban meninggal.

“Nanti visum pastinya kami serahkan ke Satreskrim Polres Jepara. Ada tanda-tanda kekerasan benda tumpul di dada, kepala, dan bagian tubuh lainnya,” kata Pol Summy Hastry Purwanti. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Lingkarjateng.id)