Lompat ke konten

Terciduk Edarkan 512 Gram Sabu di Jepara, 2 Eks Napi Nusakambangan Diringkus

JEPARA, Lingkarjateng.id – Dua mantan narapidana atau napi Nusakambangan, AHB (49) dan MAA (45), kembali diringkus di Jepara lantaran menyalahgunakan narkoba. Keduanya ditangkap beserta barang bukti berupa paket sabu-sabu dengan total keseluruhan mencapai 512,88.

“Kami berhasil menangkap kurir sabu berinisial AHB yang merupakan warga Sidoarjo dan MAA warga Pasuruan, Jawa Timur,” kata Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan dalam Konferensi Pers di Mapolres Jepara pada Kamis, 26 Oktober 2023.

AKBP Wahyu menjelaskan, kedua pelaku penyalahgunaan narkoba ditangkap di Desa Kuwasen, Kecamatan Jepara Kota pada Sabtu, 21 Oktober 2023. Saat keduanya digeledah, petugas menemukan lima paket sabu-sabu dengan berat rata-rata lebih dari 100 gram dengan jumlah total 511,28 gram dan 1 paket jecil sabu dengan berat 1,60 gram.

Diketahui, AHB merupakan residivis kasus serupa yang pernah mendekap di Nusa Kambangan selama 7 tahun. Sedangkan, MAA mendekam di Nusa Kambangan selama 8,5 tahun.

Kedua pelaku penyalahgunaan narkoba mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial PC di Jakarta yang akan didistribusikan ke Jepara dengan nilai sebesar Rp 350 juta.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku penyalahgunaan narkoba dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Lebih lanjut, AKBP Wahyu menerangkan bahwa selama tahun 2023 Polres Jepara telah mengungkap 36 kasus narkoba dengan 46 tersangka.

“Sehingga dari bulan Januari hingga Oktober tahun 2023, Satresnarkoba Polres Jepara sudah berhasil mengungkap sebanyak 36 kasus dengan jumlah tersangka 46 orang beserta barang bukti berupa sabu sebanyak 539,6 gram (0,54 kg) sabu, 20 butir ekstasi dan 22.628 obat-obatan berbahaya dengan nilai kurang lebih Rp. 775 juta,” bebernya.

Polres Jepara berkomitmen memberantas peredaran narkoba. Salah satu upaya mencegah penyalahgunaan narkoba adalah dengan mencanangkan Kampung Tangguh Bebas Narkoba dan saat ini sudah ada 23 desa antinarkoba.

“Selain itu, kami rutin memberikan penyuluhan tentang bahaya narkoba ditingkat sekolah, pemuda, karang taruna, dan masyarakat. Kami berkomitmen menjadikan Jepara bebas dari narkoba, kami tindak tegas segala bentuk peredaran narkoba,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa bahaya narkoba bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, namun merupakan tanggung jawab bersama seluruh komponen masyarakat.

Untuk itu, pihaknya berharap peran dan partisipasi seluruh masyarakat Kabupaten Jepara untuk melapor jika ada informasi tentang peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya.

“Masyarakat bisa menyampaikan informasi terkait dugaan peredaran narkoba melalui hotline call center 110 atau saluran siaga melalui nomor WhatsApp dengan julukan ‘Siraju’ atau Polisi Jepara Juara untuk melayani permintaan informasi kepolisian atau aduan permasalahan lewat nomor 08112894040 yang aktif 24 jam,” tutupnya. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Koran Lingkar)