Temuan Pelanggaran di TPS 01 Demaan, KPU Jepara Gelar Pemungutan Suara Ulang

Author:

JEPARA, Lingkarjateng.idKomisi Pemilihan Umum (KPU) Jepara akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 01 Demaan, Kecamatan/Kabupaten Jepara pada Minggu, 18 Februari 2024.

Pemungutan suara ulang dilakukan lantaran terdapat pemilih khusus yaitu Ahadi warga Yogyakarta yang terdaftar di TPS 026 Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta melakukan pencoblosan di TPS 01 Kelurahan Demaan, Jepara.

Ketua KPU Kabupaten Jepara, Ris Andy Kusuma, mengatakan bahwa warga asal Yogyakarta yang kos di dekat TPS 01 Demaan tersebut ketika ingin memilih di salah satu TPS di Jepara seharusnya mengurus terlebih dahulu daftar pemilih tambahan (DPTb) atau surat pindah memilih.

Namun hal tersebut tidak dilakukan oleh Ahadi. Temuan tersebut diketahui Bawaslu dan disampaikan kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang kemudian disampaikan kepada KPU.

“Saran dari Bawaslu, TPS 01 Demaan harus dilakukan PSU. Pertimbangannya karena ada pelanggaran. Kalau tidak dilakukan pemungutan suara ulang, malah akan kena pidana,” terangnya.

Rencananya, pemungutan suara ulang di TPS 01 Demaan akan dilaksanakan pada Minggu, 18 Februari 2024. Prosesnya sama dengan pemungutan suara sebelumnya yang diawali dengan pemberitahuan melalui surat C kepada pemilih.

“Untuk waktunya sama yaitu mulai jam 07.00-13.00 WIB. Pencoblosan yang diulang hanya pemilihan presiden dan wakil presiden. Ada 270 yang terdaftar sebagai DPT. Sampai siang ini alhamdulillah berlangsung lancar,” ujarnya. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Lingkarjateng.id)