Lompat ke konten

Tekan Kekerasan Perempuan dan Anak, DPRD Jepara dan DP3AP2KB Gelar Sosialisasi

JEPARA, Lingkarjateng.id Ketua Fraksi Gerindra DPRD Jepara Purwanto mengajak seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Jepara untuk bersama-sama bersinergi dengan pemerintah dalam mensejahterakan perempuan dan anak.

Hal ini diungkapkan Purwanto dalam acara Sosialisasi Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan bersama Pemuda Ansor, Muslimat, dan Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) di S.O Caffe, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara, baru-baru ini.

Purwanto mengungkapkan, disahkannya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menjadi angin segar bagi tingginya angka dan beragamnya kasus kekerasan seksual serta hambatan yang dialami korban.

Tekan Kasus Kekerasan, DPRD Jepara dan DP3AP2KB Ajak Sejahterakan Perempuan dan Anak

Menurutnya, substansi dari UU ini perlu dipahami bersama agar penegakan keadilan bagi korban semakin nyata. Selain itu, implementasi dari UU ini perlu dikawal bersama untuk penyelesaian kasus-kasus kekerasan seksual dan anak di Indonesia.

“Perempuan dan anak adalah isu lintas sektor dan lintas bidang yang sangat strategis, karena salah satu indikator berhasil tidaknya pembangunan sebuah kabupaten sangat tergantung pada kontribusi yang mereka berikan,” ujar Purwanto.

Ia menilai bahwa Nahdlatul Ulama (NU) sebagai organisasi yang juga mewadahi perempuan, mempunyai peran strategis dalam mengawal UU TPKS. Oleh karena itu, ia berharap Pemuda Ansor, Muslimat, dan Fatayat NU ikut andil dengan melakukan sosialisasi dan pemantauan di masyarakat.

“NU mempunyai juga mempunyai jaringan lembaga pendidikan seperti TPA atau Madin bisa dimanfaatkan untuk sosialisasi,” pintanya.

Menurutnya, edukasi tentang seks sejak dini merupakan hal yang penting agar anak-anak memahami batasan dan kedaulatan terhadap tubuh.

Sehingga, lanjut Purwanto, mereka akan menyadari akan bahaya kekerasan seksual yang sangat riskan dihadapi.

“Kami berharap melalui sosialisasi tersebut, peserta lebih menggiatkan kegiatan terkait pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di daerah,” tuturnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Jepara Fahrudin menyebutkan  bahwa penyebab terjadinya kekerasan terhadap anak diantaranya adalah pola asuh yang salah, rendahnya kontrol diri, menganggap anak sebagai milik diri atau milik orang tua, kurangnya kesadaran melaporkan adanya tindakan kekerasan, pengaruh media dan maraknya pornografi, serta disiplin yang identik dengan kekerasan.

“Orang tua perlu komunikasi yang baik terhadap anak dengan menghargai anak dan bersikap adil, mendengarkan keluhan anak, berupaya lebih akrab dengan anak. Kekerasan terhadap perempuan pada umumnya disebabkan latar belakang pendidikan yang rendah, faktor ekonomi, lingkungan, gaya hidup, dan faktor psikologi,” ungkap Fahrudin.

Fahrudin juga menambahkan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak perlu ditangani secara komprehensif.

Menurutnya, penanganan tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga diperlukan keterlibatan organisasi perempuan dalam pencegahan tindak kekerasan terhadap perempuan. (Lingkar Network | Muslichul Basid – Koran Lingkar)