Lompat ke konten

Tekan Kasus Kekerasan, DPRD Jepara dan DP3AP2KB Ajak Sejahterakan Perempuan dan Anak

JEPARA, Lingkarjateng.id Ketua Fraksi Gerindra Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jepara Purwanto mengajak seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Jepara agar bersama-sama bersinergi dengan pemerintah untuk mensejahterakan perempuan dan anak.

Hal ini diungkapkannya dalam Sosialisasi Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan bersama Pemuda Ansor, Muslimat, dan Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) di S.O Caffe, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara pada Kamis, 27 Oktober 2022.

Purwanto mengungkapkan, disahkannya Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi angin segar bagi tingginya angka dan beragamnya kasus kekerasan seksual serta hambatan yang dialami korban.

Namun, substansi dari undang-undang ini perlu dipahami bersama agar penegakan keadilan bagi korban semakin nyata. Selain itu, menurutnya, implementasi dari UU ini perlu dikawal bersama untuk penyelesaian kasus-kasus kekerasan seksual di Indonesia.

“Perempuan dan anak adalah isu lintas sektor dan lintas bidang yang sangat strategis, karena salah satu indikator berhasil tidaknya pembangunan sebuah kabupaten, sangat tergantung pada kontribusi yang mereka berikan,” ungkap Purwanto.

Ia menilai, NU sebagai organisasi yang juga mewadahi perempuan mempunyai peran strategis dalam mengawal UU TPKS. Oleh karena itu, ia berharap, Pemuda Ansor, Muslimat, dan Fatayat NU ikut andil dengan melakukan sosialisasi dan pemantauan di masyarakat.

“NU juga mempunyai jaringan lembaga pendidikan seperti TPA atau Madin, bisa dimanfaatkan untuk sosialisasi,” ujarnya.

KOMPAK: Ketua Fraksi Gerindra DPRD Jepara Purwanto foto bersama dengan Plt Kepala DP3AP2KB Fahrudin, Fatayat NU, dan Muslimat NU. (Muslichul Basid/Lingkarjateng.id)

Ia juga menekankan pentingnya edukasi tentang seks sejak dini. Hal ini penting, agar anak-anak memahami batasan dan kedaulatan terhadap tubuh. Sehingga, mereka akan menyadari akan bahaya kekerasan seks yang sangat riskan dihadapi mengingat mereka lemah.

“Kami berharap, melalui sosialisasi ini, peserta lebih menggiatkan kegiatan terkait pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di daerah,” harapnya.

Sementara, hal senada diungkapkan oleh Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Fahrudin menyebutkan bahwa penyebab terjadinya kekerasan terhadap anak diantaranya adalah pola asuh yang salah, rendahnya kontrol diri, menganggap anak sebagai milik diri atau milik orang tua, kurangnya kesadaran melaporkan adanya tindakan kekerasan, pengaruh media, maraknya pornografi yang identik dengan kekerasan.

“Orang tua perlu komunikasi yang baik terhadap anak dengan menghargai anak dan bersikap adil, mendengarkan keluhan anak, berupaya lebih akrab dengan anak. Kekerasan terhadap perempuan pada umumnya disebabkan latar belakang pendidikan yang rendah, faktor ekonomi, lingkungan gaya hidup, dan faktor psikologi,” tuturnya.

Fahrudin juga menegaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak perlu ditangani secara komprehensif. Tidak saja menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga diperlukan keterlibatan organisasi perempuan dalam pencegahan tindak kekerasan terhadap perempuan. (Lingkar Network | Muslichul Basid – Koran Lingkar)