Lompat ke konten

Sengketa Lahan, Sekda Jepara Tegaskan Tanah Hibah dari PLTU

JEPARA, Lingkarjateng.idPolemik sengketa lahan yang terjadi antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara dengan salah seorang warga, AHS, menemui babak baru. AHS selaku warga yang mengaku memiliki tanah sengketa berdasarkan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 454 Tahun 1982 Gu tanggal 18/08/1982 Nomor 2983/1982 seluas 20.237 meter persegi di Desa Tubanan, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, akhirnya merobohkan secara sukarela bangunan permanen yang ia dirikan lahan sengketa, yang ia klaim sebagai miliknya.

Sementara itu, Sekda Jepara Edy Sujatmiko atas nama Pemkab Jepara, bergeming pada pendirian bahwa aset tersebut diperoleh Pemkab Jepara secara sah, baik secara prosedur dan dokumen. Kalaupun kemudian ada orang mengatakan dengan istilah diduplikasi dan sebagainya, pihaknya minta agar dibuktikan di pengadilan.

“Secara fakta sudah kita (Pemkab) kuasai dan waktu itu juga sebelumnya sudah dikuasai oleh PLTU puluhan tahun sejak 2011. Sebelum dikuasai PLTU (lahan sengketa, red) juga sudah dikuasai oleh Pemilik C sebelumnya (perorangan) sejak tahun 1988,” jelas Sekda Jepara.

Sengkarut Lahan Pemkab Jepara vs Warga, Sekda Edy Angkat Bicara

Ia pun mempersilahkan jika ingin mengecek langsung di Kartu Inventaris Barang (KIB).

“Bisa dicek, Pemkab mendapatkan hibah dari PLTU yaitu Hak Pakai Nomor 14 sudah tercatat dalam KIB kita merupakan aset negara/daerah yang wajib kita pertahankan. Bisa dilihat di lapangan, faktanya sawah atau jalan atau sungai tadi ‘kan fasum (fasilitas umum, red), sesuai dengan undang-undang,” tambah Sekda Jepara.

Lebih lanjut, Sekda Jepara mengatakan, jika pihak ketiga ketika sudah membangun fasilitas umum (fasum) harus diserahkan kepada pemerintah, baik perumahan atau fasum-fasum lainnya.

BABAK BARU: Bangunan AHS setelah dirobohkan secara sukarela usai mendapatkan surat teguran ketiga dari Pemerintah Kabupaten Jepara. (Muslichul Basid/Lingkarjateng.id)

“Untuk fasum yang dimaksud sudah diserahkan tertanggal tahun 2015 dan sudah tercatat dan di situ, tidak ada sawah jadi mutlak milik Pemda secara sah,” kata Sekda Jepara, baru-baru ini.

Sebelumnya, Sekda Jepara memberikan surat teguran pertama kepada AHS yang isi surat tersebut memperingatkan agar AHS melakukan pembongkaran secara sukarela, paling lambat tanggal 8 September 2022, karena telah mendirikan bangunan permanen di atas tanah milik Pemkab Jepara yang terletak di Desa Tubanan, Kecamatan Kembang, tanpa seizin pemegang hak serta tanpa adanya Surat Ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Pemkab Jepara.

“Pemberian surat tersebut sesuai dengan UU dan PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang pengelolaan barang daerah. Oleh karena kita berkewajiban mengamankan aset daerah yaitu sudah tercatat sebagai aset daerah secara sah. Jadi bukan arogansi, tapi mengamankan aset Pemda,” tegas Sekda Jepara. 

Setelah mengirimkan surat teguran pertama dan kedua kepada AHS, Pemkab kembali melayangkan surat teguran ketiga tanggal 22 September 2022. Alhasil dengan adanya surat teguran ketiga tersebut, AHS secara sukarela membongkar bangunan yang ia dirikan di lahan sengketa pada Kamis, 22 September 2022 malam. (Lingkar Network | Muslichul Basid – Koran Lingkar)