Lompat ke konten

Sengketa Lahan, Sekda Jepara Dilaporkan Warga Tubanan ke Polda

JEPARA, Lingkarjateng.id Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara kembali melayangkan surat teguran kedua kepada AHS selaku pemilik lahan dengan tuduhan pendirian bangunan ilegal yang berlokasi di Desa Tubanan, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara.Permasalahan terjadi karena AHS merasa memiliki hak atas tanah berdasarkan kepemilikan akta jual beli dan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 454 tahun 1982 Gu tanggal 18/08/1982 nomor 2983/1982 seluas 20.237 meter persegi. Sementara itu Pemkab Jepara yang diwakili oleh Sekda Jepara, Edy Sujatmiko ngotot kalau tanah tersebut merupakan milik Pemkab Jepara berdasarkan Hak Pakai Nomor 14.

Oleh karena itu, dirinya melayangkan surat teguran pertama tertanggal 31/08/2022 kepada AHS selaku pemilik lahan. Namun dikarenakan AHS tetap bersikukuh kepada pendiriannya untuk menolak melakukan pembongkaran, maka akhirnya Sekda Jepara melayangkan Surat Teguran Kedua tertanggal 14/09/2022 kepada AHS selaku pemilik lahan.

Pemkab Jepara menilai pendirian bangunan tersebut menyalahi aturan yang berlaku karena dianggap mengganggu kondusivitas dan kelancaran pembangunan akses jalan menjadi terhambat.

“Saya hanya berpikir positif bahwa tanah tersebut telah bersertifikat Hak Pakai Pemkab. Peruntukannya fasilitas umum. Dan secara de facto telah tercatat dan digunakan untuk sungai dan jalan aset BPKAD. Dan mendadak ada orang yang membangun di jalan tersebut. Maka sikap Pemda harus kita tegakkan Perda, yaitu bongkar,” ketus Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara Edy Sujatmiko saat dikonfirmasi pada Kamis, 15 September 2022.

Karena tidak ada titik temu dalam penyelesaian permasalahan tersebut, akhirnya Sekda Jepara (Edy Sujatmiko, red) dilaporkan ke Polda Jawa Tengah sebagai tergugat dan telah masuk ke proses penyelidikan. Bahkan demi menuntut keadilan, AHS juga akan berencana membawa kasus ini ke Satgas Mafia Tanah.

Menanggapi hal tersebut Sekda Jepara mengatakan tidak masalah.

“Dilaporkan tidak masalah, teguran saya karena demi mempertahankan aset terhadap mafia tanah, jadi yang mafia siapa? Apa nggak terbalik?” tegasnya.

Ia mengaku, hal itu ia lakukan atas nama Pemkab Jepara berdasarkan Hak Pakai (HP) Nomor 14 sebagaimana tercantum dalam surat teguran pertama bahwa Pemda menguasai fisik dan realita sebagai fasum sehingga siapa pun yang mendirikan bangunan di atas tanahnya sendiri harus memiliki surat ijin Pendirian Bangunan Gedung (PGB).

“Saya bertindak atas nama Pemkab Jepara, siapa pun yang mendirikan bangunan harus memiliki ijin. Ini sudah terbit teguran kedua dan proses tetap lanjut,” pungkasnya.

Sementara itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kepada pihak Pemkab Jepara untuk menempuh jalur kekeluargaan dengan pihak warga yang bersengketa (AHS, red).

Sebelumnya diberitakan, salah seorang warga Desa Tubanan, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara berinisial AHS merasa keberatan dan tidak terima atas Surat Teguran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara yang ditandatangani oleh Sekda Jepara Edy Sujatmiko, lantaran AHS merasa bangunan yang dia dirikan berada di lahan yang secara hukum sah menjadi miliknya. Sesuai dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 454 tahun 1982 Gu tanggal 18-8-1982 nomor 2983/1982 seluas 20.237 meter persegi.

AHS menekankan jika keabsahan dokumen kepemilikan tanah tersebut sudah dinyatakan sah dan tercatat resmi oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jepara Jaka Pramono. Oleh karena itu, ia bermaksud melaporkan kejadian yang menimpa dirinya kepada pihak kepolisian atas dugaan mafia tanah.

“Oleh karena itu, saya tetap pada pendirian saya untuk tidak membongkar bangunan tersebut. Apabila ada pihak-pihak yang mengganggu biarkan jalur hukum yang berbicara. Tidak hanya saya tuntut secara perdata namun pidana jikalau perlu harus melibatkan Satgas Mafia Tanah,” ancam AHS. (Lingkar Network | Muslichul Basid – Koran Lingkar)