Lompat ke konten

Sahur on The Road hingga Perang Air, Belasan Remaja di Jepara Diamankan

JEPARA, Lingkarjateng.id Sebanyak tiga belas pemuda yang melakukan perang air dan sahur on the road tu ronda malam penggugah sahur dijaring  petugas kepolisian karena menggunakan pelantang suara berlebihan, Minggu, 24 Maret 2024 dini hari.

“Kami sudah peringatkan agar tidak ada yang menggelar perang air hingga SOTR menggunakan pengeras suara karena sangat mengganggu lingkungan. Jadi yang melanggar, kami lakukan pembinaan,” ujar Katim Patroli Siraju Ipda Cahyo Fajarisma, Minggu, 24 Maret 2024.

Sebelumnya pihak kepolisian mendapat aduan terkait adanya kegiatan ronda malam oleh lima orang remaja menggunakan pengeras suara dengan volume suara yang keras dan delapan orang remaja yang akan menggelar perang air.

Para pemuda yang akan melakukan perang air itu terjaring Razia saat beraksi di wilayah Jepara Kota yakni di Jalan Karangkebagusan, Jalan Cik Lanang, Jalan Brigjen Katamso hingga Jalan Diponegoro.

Terkait kegiatan sahur on the road, Ipda Cahyo menyampaikan bahwa kegiatan itu sangat mengganggu. Suara yang dihasilkan bunyi-bunyian serta lagu menggunakan pengeras suara membuat gaduh lingkungan terutama saat jam istirahat masyarakat.

Dia menegaskan, kegiatan membangunkan sahur bukannya dilarang. Namun harus dilakukan tanpa mengganggu warga lain.

Selain mengamankan anak-anak muda yang melakukan sahur on the road dan perang air, tim kepolisian juga mengamankan satu kendaraan pick up dengan satu set pengeras suara, serta satu kendaraan pick up yang memuat ratusan bungkus kantong plastik yang akan digunakan untuk perang air.

Selanjutnya, ketiga belas remaja yang terlibat kegiatan SOTR dang perang air dibawa ke Polres Jepara untuk didata, diberikan pembinaan dan pemanggilan orang tua disertai dengan surat perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Ia meminta kepada seluruh orang tua agar tidak mengizinkan anak-anaknya keluyuran pada malam hari terlebih selama bulan suci Ramadan 2024 ini.

“Kami mengimbau kepada orang tua untuk dapat lebih ketat mengawasi anak-anaknya, terlebih dari kegiatan yang dapat merugikan diri sendiri dan juga masyarakat,” ucapnya.

Di samping itu, untuk menjaga kondusifitas wilayah selama bulan suci Ramadan, pihaknya juga akan meningkatkan pengamanan di sejumlah titik rawan.

Larangan aktivitas ronda sahur menggunakan pelantang suara itu sebagaimana Surat Edaran (SE) Bupati Jepara nomor 517/0656 pada tanggal 13 Maret 2024, perihal imbauan operasional kegiatan usaha dan kegiatan lainnya selama bulan Ramadan 1445 H/2024 M di Kabupaten Jepara. Alasannya kegiatan ronda sahur menggunakan sound system dengan suara yang keras, dapat mengganggu kenyamanan masyarakat. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Lingkarjateng.id)