Lompat ke konten

Rapat Paripurna, DPRD Setujui Penetapan 3 Perda Kabupaten Jepara

JEPARA, Lingkarjateng.id Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara menyetujui penetapan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dari empat Ranperda menjadi Perda dalam rapat Paripurna di Gedung DPRD Jepara pada Rabu, 9 November 2022.

Ketiga Ranperda tersebut adalah Ranperda tentang Badan Usaha Milik Desa, Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, serta Ranperda tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Struktur Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Jepara.

Sedangkan satu rancangan regulasi daerah yang belum mendapat persetujuan adalah Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah tahun 2023–2027.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Jepara Haizul Ma’arif. Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Penjabat (Pj) Bupati Jepara yang diwakili Pelaksana Tugas (Plt) Asisten I Sekda Akhmad Junaidi serta para kepala pimpinan daerah, direksi badan usaha milik daerah, dan para camat. Kegiatan itu juga disaksikan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah.

Ketua DPRD Jepara, Haizul Ma’arif mengatakan, satu Ranperda yang belum disetujui dalam rapat paripurna hari ini adalah Ranperda Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah tahun 2023–2027. Hal ini dikarenakan Ranperda tersebut dinilai masih bias oleh pansus.

“Dalam pembahasan Ranperda penyertaan modal oleh pansus di DPRD pihak BUMD meminta tambahan waktu, oleh karena minggu depan akan kita agendakan kembali dalam paripurna,” ungkap Gus Haiz, sapaan akrab Ketua DPRD Jepara.

Gus Haiz menyampaikan, dalam pengajuan Ranperda Penyertaan Modal tersebut ada dua BUMD yang diajukan untuk penyertaan modal di DPRD yaitu Perumda Aneka Usaha dan Perumda Air Minum Tirta Jungporo.

“Perumda Air Minum Tirta Jungporo menolak penyertaan modal dikarenakan alokasi anggaran penyertaan modal tersebut hanya untuk penambahan saluran baru (MBR) sedangkan pihak Perumda Air Minum Tirta Jungporo berkeinginan untuk penggalian sumur bor guna menambah debit air dan sumber air baru,” jelasnya.

Sedangkan untuk Perumda Aneka Usaha masih menunggu hasil penilaian dan kelayakan unit usaha baru oleh tim penilai, sehingga meminta tambahan waktu. Dari pemaparan, unit usaha baru pembuatan beton faba ini memiliki prospek yang sangat bagus.

“Kalau memang OK kita tunggu paparannya dan kita pertimbangkan untuk penyertaan modalnya. Informasinya baru selesai hari senin, jadi kami memberikan tambahan waktu,” tutur Gus Haiz.

Sementara, Pelaksana Tugas (Plt) Asisten I Sekda Akhmad Junaidi menuturkan, dengan selesainya proses penyusunan, pembahasan, dan persetujuan bersama atas Ranperda yang diajukan, pihaknya sangat mengapresiasi dan mengucapkan banyak terima kasih.

“Kami menghormati dan mengikuti segala keputusan yang diambil pada rapat paripurna hari ini. Saya yakin Ranperda yang telah kita setujui bersama ini merupakan upaya maksimal kita untuk meningkatkan kepastian hukum, guna menunjang pelaksanaan pemerintahan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta pembangunan di Kabupaten Jepara,” ungkap Akhmad Junaidi. (Lingkar Network | Muslichul Basid – Koran Lingkar)