Lompat ke konten

Pj Bupati Jepara Serahkan SK Pensiun kepada 29 PNS

JEPARA, Lingkarjateng.id – Penjabat (Pj) Bupati Jepara, Edy Supriyanta, menyerahkan Surat Keputusan (SK) pensiun kepada 29 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Jepara. Penyerahan SK dipusatkan di Gedung Shima, Setda Jepara pada Selasa, 1 Oktober 2022.

Dari 29 PNS yang pensiun itu, masing-masing terdiri dari 3 pejabat struktural, 19 guru 19, 1 tenaga bidang pertanian, 2 tenaga bidang kesehatan dan 4 tenaga fungsional umum.

Pj Bupati Jepara meminta para pensiunan tetap produktif memasuki masa purna tugas. Menurutnya, masa pensiun bukan masa untuk bermalas-malasan. Apalagi berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), angka usia harapan hidup di Jepara mencapai 75,9 tahun. Dengan demikian masa pensiun yang dijalani juga akan semakin panjang.

“Untuk itu manfaatkan untuk hal-hal positif, produktif dan bermanfaat bagi diri sendiri dan orang lain,” katanya.

Masa pensiun, lanjut Pj Bupati Jepara, merupakan waktu yang ditunggu dan masa yang menyenangkan setelah sekian puluh tahun bekerja mengabdi kepada negara. Karena kini tidak lagi terikat dengan tugas-tugas sehari-hari.

“Bagi yang ingin beribadah, bisa dimanfaatkan seluas-luasnya. Atau yang ingin menikmati hobi berkebun, membaca atau menulis. Begitu juga akan lebih pumya waktu yang banyak untuk berkumpul bersama cucu maupun keluarga lainnya,” imbuhnya.

Lebih lanjut orang nomor satu di Kota Ukir itu menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas dedikasi dan pengabdian yang selama ini sudah dilakukan para PNS.

“Kami sampaikan terima kasih atas jasa dan pengabdian yang telah disumbangkan kepada masyarakat, bangsa dan negara. Meski sudah purna tugas, saya berharap, sumbangsih dan pengalaman selama bertugas tetap dibutuhkan dalam membangun untuk kemajuan Jepara,” tandasnya. (Lingkar Network | Lingkarjateng.id)