Penyehatan BPR Bank Jepara Artha, Pemkab Minta Nasabah Tak Panik

Author:

JEPARA, Lingkarjateng.idPemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara membentuk tim penyehatan PT BPR Bank Jepara Artha (BJA) (Perseroda). Tim penyehatan ini dibentuk melalui Surat Keputusan Penjabat Bupati Jepara Nomor 580.1.2/302 per tanggal 14 Desember 2023. Dalam SK tersebut tim penyehatan memiliki masa tugas selama setahun dan dapat diperpanjang.

Tim penyehatan BPR Bank Jepara Artha ini diketuai oleh Asisten II Sekda Jepara. Sedangkan pengarahnya Penjabat (Pj) Bupati dan Sekda Jepara, Wakil Ketua Tim Asisten III Sekda dan Sekretaris Kabag Perekonomian dan Sumber Daya Alam. Sementara anggotanya terdiri dari pimpinan PT Bank BPR Jepara Artha, Direktur Utama BPR BKK Jepara, Dirut BPR BKK Kendal, Dirut BPR BKK Blora, hingga Ketua DPD Perbamida Jateng dan DIY.

Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta menyampaikan, pembentukan tim penyehatan BPR Bank  Jepara Artha menindaklanjuti rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berdasarkan SK Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah Nomor KEP-9/KO.13/2023 tanggal 13 Desember 2023, PT BPR Bank Jepara Artha telah ditetapkan menjadi bank dalam penyehatan.

“Tim penyehatan ini akan bertugas merumuskan langkah penyehatan bank Jepara Artha agar kembali sehat,” kata Edy kepada awak media di Gama Candi Resto, Semarang, baru-baru ini.

Tepis Isu Kebangkrutan, Bank Jepara Artha Klaim Tabungan Nasabah Dijamin Aman

Edy meminta kepada nasabah Bank Jepara Artha untuk tidak perlu panik dan mengambil simpanannya di bank milik Pemkab Jepara itu.

“Kami sudah membentuk tim penyehatan sesuai arahan dari OJK. Nasabah tidak perlu panik. Tetap tenang tabungannya tetap aman karena sudah dijamin LPS atau Lembaga Penjamin Simpanan,” tuturnya.

Sementara itu Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Tengah, Sumarjono, mengatakan bahwa sesuai dengan UU PPSK, dalam melaksanakan fungsi pengawasan OJK mengatur dan menetapkan status pengawasan bank yang terdiri tiga kategori, yaitu Bank Dalam Pengawasan Normal, Bank Dalam Penyehatan, dan Bank Dalam Resolusi. Ketika rasio kecukupan permodalan dan likuiditas di bawah ketentuan minimum dan/atau kondisi tingkat kesehatannya tidak baik, bank akan ditetapkan sebagai Bank Dalam Penyehatan. 

“Pada kondisi tersebut, pengurus dan pemegang saham diminta menyusun dan melaksanakan action plan untuk memperbaiki kinerja bank,” ujar Sumarjono.

Sumarjono menjelaskan, seperti halnya pengawasan terhadap BPR lainnya, OJK melakukan pengawasan biasa untuk Bank Dalam Pengawasan Normal, dan OJK melakukan monitoring serta evaluasi yang ketat terhadap action plan yang disampaikan bank dalam rangka perbaikan kinerja untuk Bank Dalam Penyehatan.

“Sesuai dengan peraturan perundangan, tabungan dan deposito masyarakat di BPR dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan hingga Rp 2 miliar per nasabah dengan syarat nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, dana simpanan tercatat di bank dan tingkat suku bunganya tidak melebihi suku bunga penjaminan LPS,” paparnya. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Koran Lingkar)