Lompat ke konten

Pemkab Jepara Sosialisasikan Pemanfaatan Limbah FABA PLTU

JEPARA, Lingkarjateng.idDinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Jepara melaksanakan kegiatan sosialisasi pemanfaatan Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) limbah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tanjung Jati B, baru-baru ini.

Sosialisasi digelar di Ballroom D’Season Hotel dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara Edy Sujatmiko, Kepala Disperkim Hartaya, Kepala Diskopukmnakertrans Samiaji, Inspektur Jepara Agus Tri Harjono, Wakil Ketua Bidang Keperumahan Kadin Jepara Latifun serta diikuti perwakilan PLTU Tanjung Jati B, camat, petinggi, pengembang perumahan, dan konsultan di Kabupaten Jepara.

“Penelitian FABA ini sudah lama dilakukan, saya harap sosialisasi ini sebagai ajang pembuktian kita,” kata Edy.

Ia berharap, masyarakat dan pengembang perumahan diberi informasi mengenai nilai ekonomis dari limbah FABA PLTU.

Menurutnya, jika masyarakat sudah mengetahui nilai ekonomis dan keunggulan limbah FABA PLTU dibanding produk bata ringan lainnya, maka akan menguntungkan berbagai pihak.

“PLTU senang limbahnya bisa dimanfaatkan dengan baik. Pengembang pun senang mendapat bahan konstruksi yang lebih efisien,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Disperkim Jepara Hartaya menyampaikan bahwa, FABA ini dapat dimanfaatkan dalam pembuatan berbagai produk seperti paving, batako, roster, dan bahan pembuatan beton.

“FABA sudah kami implementasikan di berbagai infrastruktur, seperti yang dilakukan oleh Disperkim yaitu pembuatan rumah komunitas Kedungcino untuk tembok beton dan lantai paving,” ujar Hartaya.

Ia mengatakan, pemanfaatan FABA juga telah dilakukan di instansi lain dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang menggunakan FABA di Halaman Pasar Bangsri serta PLTU yang menggunakan FABA untuk material renovasi rumah tidak layak huni di sekitar PLTU.

“Untuk masyarakat luas bisa memanfaatkan, namun nanti akan diatur dalam regulasi,” imbuhnya.

Terkait regulasi, Perwakilan Kadin Jepara sekaligus Anggota Komisi D DPRD Jepara, Latifun akan mendorong pemerintah untuk menerbitkan surat edaran agar pemanfaatan FABA dapat digunakan oleh masyarakat luas.

Latifun menginginkan hasil uji dari kajian FABA yang dilakukan Universitas Islam Nahdlatul Ulama (Unisnu) Jepara bisa dibuka ke masyarakat.

“Keterbukaan informasi itu dapat membantu dalam menentukan standarisasi harga yang nantinya digunakan sebagai acuan dalam perancangan anggaran pembangunan daerah dan desa,” tandas Latifun. (Lingkar Network | Muslichul Basid – Koran Lingkar)