Lompat ke konten

Pemkab Jepara Siapkan Anggaran Rp 54,6 M untuk THR Lebaran 2024 dan TPP ASN

JEPARA, Lingkarjateng.id Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara menyiapkan anggaran Rp54,6 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran 2024. Rencananya THR untuk aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Jepara akan dialokasikan pada Kamis, 4 April 2024.

“Kami telah menyiapkan anggaran sebesar Rp. 54,6 miliar yang akan dibagikan kepada PNS (pegawai negeri sipil) dan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) di Kabupaten Jepara,” jelas Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jepara Florentina.

Florentina menambahkan, bahwa tahun ini ASN yang terdiri dari PNS dan ASN selain mendapatkan THR juga dapat tambahan penghasilan pegawai (TTP). Namun pajak THR dibebankan ke penerima.

“Tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya yaitu potongan pajak THR dibebankan ke penerima,” tambahnya.

Adapun total penerima THR lebaran 2024 itu untuk 8.795 ASN, dengan rincian 6.378 PNS dan 2.417 PPPK. Kebutuhan pembayaran THR senilai Rp54,6 Miliar didasarkan pada pembayaran gaji pada bulan Maret ini.

Sedangkan untuk gaji ke-13 ASN akan dibayarkan pada Juni 2024. Namun jumlah anggarannya menyesuaikan kemampuan daerah, dengan kebutuhan senilai Rp42 miliar.

“Gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni, jadi tidak bebarengan dengan THR,” jelasnya.

Dia menegaskan, untuk ASN baik PNS maupun PPPK yang belum memiliki SK maka belum bisa mendapatkan THR lebaran.

Selain itu Pemkab Jepara juga menyiapkan anggaran THR lebaran untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara dengan total anggaran Rp242 juta untuk 50 anggota dewan.

“Kami juga sedang mempersiapkan THR untuk 50 anggota dewan pada bulan ini,” pungkasnya. (Lingkar Network | Muhammad Aminudin – Lingkarjateng.id)