Lompat ke konten

Pemkab Jepara akan Berikan Subsidi BBM bagi Pemilik Angkot

Pemkab Jepara akan Berikan Subsidi BBM bagi Pemilik Angkot
POTRET: Angkutan pedesan Kabupaten Jepara. (Dok. Google Maps @Udien Calter Angkot/Lingkarjateng.id)

JEPARA, Lingkarjateng.id – Para pemilik angkutan kota (angkot) di Kabupaten Jepara dapat bernapas lega, pasalnya mereka akan dijatah subsidi BBM (Bahan Bakar Minyak) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara.

Kabar baik itu disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jepara, Trisno Santoso pada Kamis, 22 September 2022. Subsidi BBM itu dikucurkan untuk mengendalikan inflasi setelah pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan kenaikan harga BBM pada 3 September lalu. Akan tetapi, subsidi BBM itu hanya diberikan dalam jangka waktu tertentu.

“Pemberian subsidi tersebut rencananya berjalan selama 92 hari,” ujarnya.

Adapun sasaran program subsidi BBM adalah para pemilik angkot dan angkutan pedesaan (angdes). Pihak Dishub mencatat, jumlah penerima bantuan subsidi BBM itu kurang lebih 120 unit.

“Anggarannya Rp 552 juta yang berasal dari APBD Kabupaten Jepara perubahan 2022,” terangnya.

Rencananya, masing-masing pemilik angkot dan angdes akan dijatah subsidi BBM senilai Rp 50 ribu per hari. Mekanismenya akan ditempatkan di beberapa SPBU di Jepara pada bulan Oktober mendatang selama 92 hari.

“Mekanismenya, subsidi itu ditempatkan di SPBU-SPBU. Namun, skema pastinya masih belum final. Saat ini masih dibahas formulasinya,” terangnya.

Ia menjelaskan, untuk mendapatkan subsidi BBM itu pemilik angkot dan angdes harus memastikan kendaraannya dilengkapi dengan surat-surat resmi. Bila tak punya kelengkapan itu, pemerintah tidak akan memberikan subsidi.

“Semoga subsidi itu bisa membantu meringankan beban pemilik angkot,” pungkasnya. (Lingkar Network | Muslichul Basid – Koran Lingkar)