Pelaku Mutilasi di Sukoharjo-Solo Ditangkap, Ternyata Ini Motifnya

Author:

SUKOHARJO, Lingkar.news Kepolisian Daerah Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus mutilasi melalui penemuan sejumlah potongan tubuh korban, dan menangkap seorang pelakunya di Kabupaten Sukoharjo.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolda Jateng, Inspektur Jenderal Polisi Ahmad Luthfi dalam konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, pada Selasa, 30 Mei 2023.

“Korban mutilasi itu diketahui bernama Rohmadi alias Madun (51), warga Keprabon RT 02 RW 03, Banjarsari Surakarta dan pelakunya adalah Suyono alias Yono (50), warga Laweyan, Solo, merupakan rekan kerja korban,” ungkapnya.

Temui Titik Terang, Polisi Berhasil Ungkap Identitas Korban Mutilasi di Solo

Kapolda mengungkapkan, pelaku menghabisi nyawa korban dan memotong tubuh korban menjadi 6 bagian di sebuah toko mebel di Kecamatan Grogol, Sukoharjo, pada Jumat, 19 Mei 2023 sekitar pukul 01.01 WIB.

Pelaku kini masih dalam pemeriksaan dan ditahan di Mapolres Sukoharjo untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku Suyono ditangkap oleh polisi di kawasan makam Dukuh Widororejo, Desa Makamhaji Kartasura, Sukoharjo, pada Minggu, 28 Mei 2023 sekitar pukul 13.00 WIB. Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Sukoharjo untuk proses penyidikan,” tuturnya.

Polisi Ungkap Hasil Autopsi Mayat Termutilasi di Solo

Kapolda menyebut, kasus pembunuhan disertai mutilasi itu merupakan salah satu kasus yang sangat menonjol di jajaran Polda Jawa Tengah dalam periode Januari hingga Mei 2023.

Selama periode itu, tercatat ada 21 kasus pembunuhan yang hampir 90 persen berhasil diungkap dan rata-rata yang terbanyak adalah 4 kasus menonjol terkait dengan mutilasi.

Oleh karena itu, Kapolda mengimbau masyarakat menghindari terjadinya konflik internal yang menjadi modus operandi mutilasi.

Mayat Termutilasi Ditemukan di Solo, Polisi Tunggu Hasil Otopsi

Kapolda mengatakan, dalam kasus korban mutilasi yang diungkap pada Minggu, 21 Mei 2023 itu, ditemukan beberapa potongan tubuh di wilayah Sukoharjo, yaitu tangan kiri, kaki kiri, badan tanpa kepala, kemudian yang terakhir ditemukan kepala dan potongan kaki kanan paha di wilayah Serangan, Solo pada Senin, 22 Mei 2023.

Menurut Kapolda, pelaku sudah berniat menghabisi nyawa korban sejak Rabu, 17 Mei 2023. Pelaku saat itu menyiapkan pipa besi yang akan digunakan untuk membunuh korban. Dia menyimpan terlebih dahulu di dalam kamar karena keduanya tinggal di tempat kerja yang sama.

Pelaku menjalankan aksinya dengan cara memukul kepala korban sebanyak tiga kali menggunakan pipa besi yang telah disiapkan. Setelah korban dipastikan tidak bernyawa, kemudian pelaku memutilasi tubuh korban menjadi 6 bagian menggunakan pisau untuk memudahkan membuang mayat korban.

Pakaian dan potongan tubuh korban kemudian dimasukkan ke dalam 4 kantong plastik yang sudah disiapkan dan selanjutnya dibuang di tempat terpisah, yaitu Jembatan Ngasinan Kwarasan Grogol, Sukoharjo, dan Jembatan Nglebak Kusumodilagan, Pasar Kliwon, Kota Surakarta.

Selain itu, lanjut Kapolda, pelaku juga membuang potongan tubuh korban di Sungai Pringgolayan Cemani Kecamatan Grogol, Sukoharjo, dan Jembatan Ngruki Cemani, Grogol, Sukoharjo.

“Modus pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban didahului dengan perencanaan karena dendam dan ingin menguasai harta milik korban berupa sepeda motor,” tambah Kapolda.

Dia menambahkan, polisi mengungkap kasus pembunuhan disertai mutilasi tersebut dengan metode scientific crime inverstigation guna mendapatkan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah melalui hasil autopsi oleh Tim DVI dan Inavis Polda Jateng.

Polisi melakukan tes DNA dan pemeriksaan sidik jari untuk mengungkap identitas korban hingga akhirnya bisa menetapkan siapa pelakunya.

Sejumlah barang bukti yang diamankan dalam kasus itu, antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam nopol AD-4761-KS milik korban, satu potong pipa besi panjang 70 cm, satu bilah pisau pemotong daging panjang 40 cm, satu buah helm warna hitam, satu kaos pendek warna biru krah hitam, dan satu celana jeans warna biru milik pelaku.

Tersangka Yono dijerat dengan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 339 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP, tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)