JEPARA, Lingkarjateng.id – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara Haizul Ma’arif meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Perda RTRW merupakan hasil sinkronisasi dengan kebijakan yang diambil oleh pemerintah pusat. Terkait Karimunjawa, DPRD sebagai fungsi pengawasan sudah meminta pemerintah daerah untuk segera menindaklanjuti hal tersebut,” ucap Gus Haiz sapaan lekatnya saat menjadi narasumber dalam Seminar Legislatif dengan tema “Peran Legislatif Sebagai Perancang Peraturan Mengontrol dan Membuat Perubahan Sosial” di Gedung Perpustakaan Lantai 3 Unisnu Jepara, belum lama ini.
Gus Haiz menegaskan bahwa, kewenangan DPRD Jepara hanya sebatas mengawasi dan memantau setiap pelaksanaan Perda yang sudah disepakati bersama dengan pimpinan daerah.
Gus Haiz mengatakan bahwa, pihaknya telah mengundang Pj Bupati Jepara dan Sekda dan meminta untuk melakukan upaya konkret dalam menegakkan Perda RTRW.
“Kami sudah mengundang Penjabat (Pj) Bupati dan Sekda Jepara terkait izin tersebut dan meminta untuk melaksanakan langkah-langkah yang konkret dalam upaya penegakan Perda RTRW di Karimunjawa,” ujarnya.
Perda RTRW ini, kata Gus Haiz, mengatur rencana strategi untuk pembangunan termasuk pemetaan Kabupaten Jepara selama 25 tahun ke depan.
Pihaknya berharap, Perda RTRW menjadi salah satu cara untuk melindungi wilayah Jepara dan masyarakat.
“Akan tetapi kita juga bisa pro terhadap investasi, apalagi investasi yang dari warga masyarakat Kabupaten Jepara itu sendiri harus benar-benar kita support,” imbuhnya.
Untuk segi perikanan sudah diatur zona-zona yang memang diperbolehkan dan ada yang tidak. Termasuk yang diperbolehkan itu adalah wilayah Kecamatan Donorojo dan Kecamatan Kedung.
“Jadi memang masih masa transisi, peralihan dari kebijakan ini memang berat, termasuk bagi para pelaku usaha,” ujarnya.
Pihaknya menjelaskan bahwa, bukan berarti pihaknya tidak pro dengan UMKM, namun pihaknya harus memperhatikan beberapa aspek, mulai dari aspek sosial hingga ekonomi.
“Bukan kami tidak pro terhadap pemberdayaan masyarakat atau UMKM, tapi kita harus memperhatikan aspek sosial, ekonomi, dan sebagainya. Termasuk kawasan industri di berbagai tempat yang sudah disesuaikan dengan zona-zona sesuai regulasi yang ada,” terangnya. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Koran Lingkar)