Lompat ke konten

Ketua DPRD Jepara Dorong Pelaku UMKM Peroleh Legalitas Usaha Lewat OSS

JEPARA, Lingkarjateng.idKetua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jepara, Haizul Ma’arif mendorong pengusaha muda dan para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) untuk memperoleh legalitas usaha melalui sistem One Single Submission (OSS). Pasalnya, selain memberikan ketetapan hukum sebuah UMKM legal, hal ini juga dapat memberikan manfaat berupa program-program pengembangan dari pemerintah maupun pihak swasta.

“Anak-anak muda zaman sekarang itu memang mendominasi dalam hal mewarnai dunia usaha. Oleh karena itu, kita ingin mendorong generasi muda dan para pelaku UMKM untuk memperoleh legalitas dalam usahanya agar dapat mengembangkan usaha lebih baik lagi,” ujar Gus Haiz sapaan akrab Ketua DPRD Jepara dalam Dialog Interaktif Menjaring Aspirasi Masyarakat (Jaring Asmara) pada Kamis, 3 November 2022.

Dialog yang dipandu Kasubag Media Massa Diskominfo Jepara, M. Safrudin tersebut turut menghadirkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jepara, Hery Yuliyanto dan juga Ketua BPC Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Zaenal Afrodi sebagai narasumber.

Menurut Gus Haiz, sesuai dengan amanat Perpres Nomor 91 tahun 2017 bahwa percepatan pelaksanaan UKM baik dari dalam negeri atau dari lokal daerah pemerintah mendorong kemudahan dalam perizinan yaitu melalui sistem yang disebut One Single Submission (OSS).

“Hal ini diharapkan dapat memudahkan para pelaku usaha untuk memperoleh legalitas dan kenyamanan dalam berusaha,” ucapnya.

Gus Haiz juga menjelaskan, fungsi OSS merupakan sistem yang mengintegrasikan seluruh pelayanan perizinan berusaha yang menjadi kewenangan menteri/pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati/wali kota yang dilakukan melalui elektronik yang terdiri atas izin usaha, izin komersial atau operasional.

“Kebijakan ini diambil oleh pemerintah sebagai upaya meningkatkan perekonomian nasional melalui pertumbuhan dunia usaha yang selama ini memang memerlukan jaminan kecepatan waktu dengan memangkas rantai birokrasi yang harus dilewati untuk memulai sebuah usaha,” tuturnya.

Ia menyebut bahwa sistem ini sangat bagus karena OSS akan mempermudah pelaku usaha dalam mendapatkan izin usaha dari tahap persyaratan usaha, izin usaha dan operasional usaha. Data perizinan usaha yang sudah didapatkan pelaku usaha bisa disimpan dalam satu identitas berusaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Saya yakin, kalau usaha kita legal, kita aman, maka akan kita akan nyaman dalam menjalankan usaha maupun melakukan usaha selanjutnya,” ungkapnya.

Dalam kapasitasnya sebagai legislator, lanjut Gus Haiz, pada kesempatan reses dan juga dalam kegiatan tatap muka dengan konstituen, pihaknya selalu menginformasikan dan memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan sistem layanan OSS.

“Diharapkan dengan banyaknya sosialisasi kepada masyarakat, masyarakat bisa ikut mengakses sistem OSS yang telah diluncurkan Pemerintah untuk memperoleh izin usaha,” harapnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jepara, Hery Yuliyanto mengatakan, dari tahun ke tahun sistem OSS selalu mengalami penyempurnaan karena pemerintah ingin menciptakan sebuah layanan yang mudah dan transparan untuk memudahkan masyarakat dalam  mendapatkan izin usaha.

“Munculnya OSS ini diharapkan dapat merubah wajah pemerintahan di Indonesia terkait permasalahan perizinan usaha. Pemerintah ingin mengubah yang semula sulit kemudian menjadi cepat, mudah dan transparan,” tandasnya. (Lingkar Network | Muslichul Basid – Koran Lingkar)