Lompat ke konten

Kesadaran Warga Jakarta untuk Uji Emisi Kendaraan Masih Minim

JAKARTA, Lingkar.news – Kesadaran masyarakat Jakarta untuk melakukan uji emisi kendaraan masih minim. Oleh karena itu, tilang uji emisi masih belum bisa diterapkan.

“Sangat mungkin (diterapkan lagi sanksi tilang uji emisi), tapi untuk sementara ini belum karena pertimbangan-pertimbangan itu. Makanya kita mencoba meningkatkan kepatuhan dan kesadaran warga dulu,” kata Kepala Seksi Tata Tertib Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kompol Edi Supriyanto, di Jakarta, Kamis, 1 Februari 2024.

Menurut Edi, kepolisian bisa saja memakai pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk melakukan tilang. Namun, menurutnya, penerapan tilang dan sanksi uji emisi ini masih perlu dibahas lebih lanjut dengan pemangku kepentingan terkait (stakeholders).

Edi mengatakan bahwa pengendara sudah seharusnya sadar dan bertanggung jawab terhadap perawatan kendaraan karena berkaitan erat dengan kelayakan kendaraan.

Selain itu, Edi menyebut bahwa kepatuhan terbagi menjadi dua, yakni kepatuhan atas kesadaran sendiri dan kepatuhan yang dipaksakan.

“Jadi kendaraan yang beroperasi di jalan itu harus memenuhi kelaikan. Salah satunya adalah lolos emisi gas buang. Jangan menyadarkan belum, tahu-tahu dilakukan tilang. Polisi mencoba bagaimana mengupayakan kepatuhan publik,” paparnya.

Terlebih lagi, kepolisian dalam hal menerapkan tilang uji emisi ini tidak bisa bekerja sendiri, perlu dukungan dan koordinasi dengan Dinas lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta.

Selain itu, Edi menyebut peran bengkel juga penting dalam penerapan tilang uji emisi dan kesadaran pemilik kendaraan. Kualitas emisi gratis, kata Edi ada empat hal yang tidak terpisahkan, yakni bahan bakar yang digunakan, tahun pembuatan kendaraan, teknologi pembakaran, dan perawatan.

“Peran dari pengelola, padahal kendaraan umum itu subjeknya sebenarnya bukan dari pengemudi, kalau polisi lalu lintas subjek hukumnya adalah pengemudi yang mengendarai di jalan. Jadi kita perlu membahas peran bengkel,” terangnya.

Ia menyebutkan, terkait denda tilang uji emisi bagi kendaraan yang tidak lolos, nominalnya adalah Rp250.000 untuk motor dan Rp500.000 untuk mobil.

Hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Secara spesifik, aturan denda tilang uji emisi diatur di dalam pasal 285 ayat (1) dan (2) dan pasal 286 UU LLAJ. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)