Lompat ke konten

Jepara Disebut Jadi Daerah Produsen Rokok Ilegal Cukup Tinggi

JEPARA, Lingkarjateng.idPemerintah Kabupaten Jepara masih menggencarkan pemberantasan rokok ilegal. Salah satunya melalui sosialisai yang dilakukan melalui dialog interaktif di Radio LPPL Kartini FM Jepara pada Rabu, 9 November 2022.

Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama, Budi Santoso, mengatakan bahwa pemerintah berencana menaikkan tarif cukai rokok sebesar 10 persen. Kenaikan cukai rokok itu masing-masing untuk sigaret kretek mesin naik 11-12 persen, sigaret kretek tangan naik 5 persen, kemudian rokok elektrik naik 15 persen selama lima tahun ke depan.

“Cukai adalah pajak tidak langsung, yang artinya biaya cukai yang melekat pada rokok akan dibebankan ke konsumen. Jadi sebenarnya yang membayar cukai adalah konsumen,” ujarnya.

Ia menerangkan, saat ini Kantor Bea Cukai Kudus memberikan layanan kepada pemilik produksi rokok untuk bisa mendaftarkan produknya secara gratis. Produsen akan dikasih pita cukai tetapi tidak harus membayar dulu dan pelunasannya bisa dibayar setelah dua bulan.

“Kalau untuk Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT), penundaannya bisa mencapai 3 bulan,” sambungnya.

Pada kesempatan yang sama, Asisten II Sekda Jepara, Diyar Susanto, menambahkan bahwa cukai rokok mempunyai kontribusi yang sangat signifikan sebagai penyumbang pendapatan yang besar bagi negara. Menurutnya, pendapatan dari cukai rokok nanti akan dikembalikan kepada masyarakat di berbagai bidang, antara lain kesehatan, pendidikan, sosial dan lain sebagainya.

“Rokok ilegal sangat merugikan bagi pemerintah. Untuk itu, kami berharap masyarakat dapat ikut berpartisipasi dalam menjaga dan mengawasi peredaran rokok ilegal,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Jepara, Iyus Hendayana, menyampaikan bahwa Jepara merupakan salah satu daerah produsen rokok ilegal yang cukup tinggi. Pada tahun 2021, Kejaksaan Negeri Jepara sudah menangani 13 perkara peredaran rokok ilegal. Oleh sebab itu pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal setelah ada kenaikan tarif cukai ini akan semakin tinggi.

“Permintaan rokok ilegal akan tetap tinggi meskipun harganya naik,” ucapnya.

Pihaknya sudah berupaya melakukan tindakan-tindakan pencegahan. Seperti operasi ke pasar dan toko. Menurutnya, langkah itu dilakukan untuk menekan angka peredaran rokok ilegal yang ada di Jepara.

“Pemerintah Daerah beserta tim satgas mafia cukai saat ini terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” tutupnya. (Lingkar Network | Muslichul Basid – Koran Lingkar)