Lompat ke konten

Identitas Mayat dalam Tas Pink di Jepara Akhirnya Terungkap

JEPARA, Lingkarjateng.id – Identitas mayat yang terbungkus tas berwarna pink di perkebunan Desa Kepuk, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara akhirnya terungkap.

Mayat yang ditemukan pada 28 Oktober 2022 itu diketahui merupakan seorang ibu rumah tangga berinisial KN (37), warga Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan, Jepara. KN merupakan korban pembunuhan oleh tersangka MN (29), warga Desa Petekeyan, Kecamatan Tahunan, Jepara.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Jepara, AKBP Warsono dalam konferensi pers yang didampingi Wakapolres Jepara, Kompol Berry, Kasat Reskrim, AKP M Fachrur Rozi, dan Kasubsi Penmas Si Humas, Ipda Badar Amri Yahya.

AKBP Warsono mengatakan bahwa Satreskrim Polres Jepara bersama tim Polda Jateng meringkus pelaku pembunuhan setelah penemuan mayat dengan pengejaran kurang dari 24 jam.

“Tiga tersangka, MN (29), LS (22) dan SG (35) telah diamankan,” sebutnya, pada Senin, 31 Oktober 2022.

Lebih lanjut, AKBP Warsono, menjelaskan bahwa kronologis kasus pembunuhan ini bermula pada Mei 2022 ketika MN berkenalan dengan korban, KN, melalui Facebook. MN meminjam uang dan berjanji akan mengembalikannya saat KN pulang dari Singapura.

Pada 16 Oktober 2022, KN sudah kembali ke tanah air dan memberitahu MN. Selanjutnya pada Minggu, 23 Oktober 2022 KN mendatangi rumah MN untuk menagih hutang.

“Tersangka, MN, tak dapat memenuhi janjinya terhadap korban sehingga terjadi cekcok. Korban, KN, mengancam akan memberitahukan masalah piutang ini ke istri tersangka. Karena kesal, tersangka mencekik korban hingga kejang-kejang dan akhirnya meninggal dunia,” bebernya.

Geger, Mayat Ditemukan dalam Tas Pink di Desa Kepuk Jepara

Sehari setelah insiden maut itu, lanjut AKBP Warsono, MN membawa jasad KN dengan dibungkus karung dan tas laundry berwarna pink. MN menggunakan sepeda motor milik KN kemudian membuang jasadnya ke area perkebunan Desa Kepuk.

“Barang milik korban dijual MN  kepada tersangka lain yakni LS dan SG dan mendapatkan uang hasil penjualan sekitar Rp 4 juta yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari tersangka,” terangnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP M Fachrur Rozi menambahkan bahwa penangkapan tersangka dilakukan setelah korban berhasil diidentifikasi. Tim resmob Polres Jepara bersama Polda Jateng melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.

“Pelaku berhasil diamankan sehari setelah penemuan jasad korban,” imbuhnya.

Selain mengamankan tersangka, Polres Jepara juga mengamankan sepeda motor milik korban yang dijual tersangka, HP, helm, tas laundry, dan pakaian milik tersangka dan korban.

Atas perbuatannya tersangka MN dijerat pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan atau pasal 365 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sementara dua tersangka lain yakni LS dan SG dijerat pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Lingkar Network | Lingkarjateng.id)