JEPARA, Lingkarjateng.id – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jepara, Trisno Santoso, menyebutkan ada beberapa pajak retribusi yang dihapus. Salah satunya adalah uji KIR kendaraan bermotor, trayek, dan terminal.
Hal itu sesuai dengan amanat aturan di tingkat pusat Undang-Undang Cipta Kerja bahwa terdapat beberapa retribusi yang dihapus.
“Itu nanti akan dihapus dan Perda ini sudah diproses pembuatannya yang sudah dibahas di Dewan,” ungkap Trisno.
Ia menyampaikan bahwa saat ini Perda tersebut masih berjalan. Akan tetapi, begitu Perda tersebut disahkan nantinya tidak akan ada pembiayaan lagi yang disetor ke kas daerah.
“Mungkin di pertengahan tahun nanti, begitu Perda itu disahkan secara otomatis uji KIR itu sudah tidak dipungut biaya untuk retribusinya. Itu kan isinya ada biaya, denda, dan macem-macem yang masih diberlakukan. Nanti ketika Perda itu disahkan tidak ada pembiayaan lagi,” jelasnya.
Trisno menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Jepara menargetkan Rp 1,8 miliar dari pendapatan uji KIR tersebut. Hal itu, sama dengan yang ditargetkan pada tahun 2022.
“2022 kita juga ditarget Rp 1,8 miliar, tetapi yang kita dapatkan hanya Rp 1,3 miliar,” imbuhnya.
Alasan tidak tercapainya target pada tahun 2022, kata Trisno, karena pendapatan tersebut tergantung dari jumlah kendaraan yang masuk. Sehingga, jika kendaraan yang masuk sedikit target itu tidak bisa terpenuhi.
“Kita juga sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang belum KIR, tetapi praktiknya memang Rp 1,3 miliar itu sudah termasuk tinggi di tingkat Karisidenan Pati,” imbuhnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa per bulan Februari 2023 sudah terkumpul Rp 200 juta. Jika dihitung dalam satu tahun bisa mendapatkan Rp 1,3 miliar. “Akumulasi kita dalam satu bulan mendapatkan Rp 100 juta. Kalau secara pastinya saya lupa. Saya rasa tahun ini tidak bisa mendapatkan target, karena memang nanti Perda baru yang akan disahkan pada pertengahan tahun nanti,” tegasnya. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Koran Lingkar)