Lompat ke konten

Gus Haiz Nilai DPRD Miliki Peran Strategis Cegah Tindakan Korupsi

JEPARA, Lingkarjateng.id Jajaran eksekutif dan legislatif Kabupaten Jepara mendapat pembinaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tema ‘Koordinasi dan Monitoring Program Pencegahan Korupsi’ di Ruang Graha Paripurna DPRD Jepara, pada Kamis, 10 Agustus 2023.

Ketua DPRD Jepara Haizul Ma’arif dalam sambutannya menyampaikan bahwa, pembinaan dari KPK ini sangat penting bagi pimpinan dan anggota DPRD Jepara termasuk juga eksekutif dan jajarannya serta lembaga hukum yang ada di Kabupaten Jepara.

“Kegiatan ini perlu kita ikuti bersama dalam rangka menciptakan perbaikan birokrasi dengan menjamin program yang dimiliki memiliki manfaat yang nyata bagi masyarakat,” ujar Gus Haiz sapaan lekatnya.

Ia menjelaskan, korupsi termasuk kategori kejahatan extraordinary yang dapat memberikan dampak besar terhadap keberlanjutan penyelenggaraan negara dan kehidupan masyarakat.

Maka dari itu, lanjut Gus Haiz, penanganan korupsi tidak hanya menjadi tugas dan tanggung jawab daripada KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan. Namun, semua lembaga dan elemen masyarakat harus terlibat dalam upaya pencegahannya tak terkecuali DPRD.

“Melalui kegiatan ini, mari kita lakukan perbaikan kontemporer. Pemerintahan daerah yang baik dan bebas dari korupsi agar pemerintahan daerah dapat menjalankan kegiatan pelayanan publik sebaik-baiknya,” ajak Gus Haiz.

Gus Haiz menilai, DPRD memiliki peran dan fungsi yang cukup strategis untuk berkontribusi dalam pencegahan dan penanganan korupsi. Melalui fungsi pembentukan Perda, DPRD bisa menginisiasi pengaturan di dalam Perda disusun secara sistematis, jelas, dan terukur dengan dasar pertimbangan yang kuat sehingga penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan sesuai dengan ketentuan perundangan-undang.

“Kemudian melalui fungsi anggaran, DPRD dapat memastikan kegiatan dan anggaran yang akan ditampung dalam APBD sudah sejalan dengan RPJMD dan peraturan perundang-undangan serta menjamin anggaran tersebut disusun dengan efektif. Sementara melalui fungsi pengawasan, DPRD bisa melakukan pengawasan dan kontrol terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah,” tutur Gus Haiz. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Koran Lingkar)