Lompat ke konten

Grebek Karaoke Ilegal, Satpol PP Jepara Jaring 13 LC dan Sita Miras

JEPARA, Lingkarjateng.id – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jepara gencar melakukan operasi tempat karaoke ilegal dan toko penjual minuman beralkohol. Hal ini dilakukan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Tahun 2022.

Kepala bidang Penegakan Perundang-undangan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Gakda Tribum Tranmas) Satpol PP Jepara Abdul Khalim mengatakan, jajarannya menggelar operasi ke sejumlah tempat penjual minum keras (miras) dan karaoke ilegal di beberapa wilayah di Kabupaten Jepara pada Sabtu, 5 November 2022 malam. Meliputi, Kecamatan Jepara, Kecamatan Tahunan, Kecamatan Pecangaan, Kecamatan Batealit dan Kecamatan Mlonggo.

“Petugas menyasar ke sejumlah tempat yang diduga sebagai tempat penjualan miras dan karaoke ilegal yang masih beroperasi di beberapa wilayah Kabupaten Jepara,” ujarnya. 

Ia mengungkapkan, dari hasil operasi penertiban yang dilakukan petugas Satpol PP Jepara di Desa Bantrung Kecamatan Batealit, petugas menemukan sebuah bunker karaoke bernama Karaoke Danyang di bawah tanah dengan tiga kamar. Tiga wanita pemandu karaoke berhasil diamankan dari bunker sementara tempat karaoke di rumah utama dalam keadaan tidak beroperasi. 

“Selain mengamankan tiga wanita penghibur petugas juga mengamankan peralatan karaoke dan miras serta memanggil pemilik dan pengelola untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan,” ungkap Abdul Khalim. 

Di sisi lain petugas Satpol PP Jepara juga berhasil menjaring 10 wanita pemandu karaoke dan menyita peralatan karaoke serta miras di lokasi Pungkruk Desa Mororejo Kecamatan Mlonggo. 

“Selain menjaring LC, petugas juga mengamankan 4 buah LCD 43 inch, 2 buah LCD 32 inch 1 buah LCD 50 inch, 1 buah LCD Monitor, 4 buah CPU, 4 buah mikropon, 3 buah crossover, 4 buah power ampli. 2 botol kecil congyang dan 1 botol vodka serta memanggil pemilik dan pengelola karaoke tersebut,” imbuhnya. 

Abdul Khalim menegaskan, pihaknya akan terus melakukan operasi penertiban karaoke ilegal. Hal ini sesuai dengan Perda nomor 2 Tahun 2013 tentang perubahan atas Perda nomor 4 Tahun 2001 dan Perda nomor 4 Tahun 2021 ttg perubahan atas Perda nomor 9 Tahun 2016 serta instruksi Bupati Jepara nomor 300.3/4682 Tahun 2022. 

“Untuk pemilik dan pengelola tempat karaoke ilegal tersebut serta wanita pemandu karaoke yang terjaring dalam operasi tersebut akan dilakukan pemeriksaan pada Selasa, 8 November 2022,” pungkasnya. (Lingkar Network | Muslichul Basid – Koran Lingkar)