Lompat ke konten

Fraksi NasDem DPRD Jepara Beri Catatan Ranperda Penyertaan Modal pada PDAM

JEPARA, Lingkarjateng.id – Ranperda Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2023-2027 telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jepara belum lama ini.

Pengesahan Ranperda dilakukan dalam dalam rapat paripurna pada Kamis, 29 Desember 2022 lalu. Fraksi Partai Nasdem DPRD Jepara menyampaikan beberapa pandangan Fraksi yang disampaikan langsung oleh Ketua Fraksi Nasdem, Padmono Wisnugroho.

Hal ini dimaksudkan sebagai masukan dan juga upaya perbaikan perusahaan plat merah yang mendapat penyertaan modal yakni Perumda Tirto Jung Poro dan Perusda Aneka Usaha.

“Tak lain catatan dari kami ini demi kepentingan masyarakat Jepara, oleh karena kami memberikan beberapa masukan dan catatan kepada Perumda Tirto Jung Poro dan Perusda Aneka Usaha agar dapat dijadikan sebagai perbaikan,” ujar Padmono.

Wisnu menyebutkan sejumlah catatan dan rekomendasi dalam Ranperda tersebut. Pertama, PDAM atau Perumda Tirto Jung Poro yang mendapat penyertaan modal ini mempunyai konsekuensi tanggung jawab moral kepada masyarakat karena penyertaan modal berasal dari APBD, maka harus digunakan untuk pelayanan PDAM.

“Selama ini kita sudah mengetahui pelayanan buruk PDAM, seperti di Desa Ujungpandan, Desa Karangaji, Desa Kedungmalang, dan Kelurahan Jobokuto. PDAM telah mengecewakan banyak pelanggan, ribuan pelanggan belum bisa menikmati air bersih dari PDAM. Hal ini sudah terjadi bertahun-tahun tanpa ada upaya yang signifikan untuk meningkatkan pelayanan, padahal kami sudah mengingatkan dan memberi masukan pada PDAM,” jelasnya.

Kedua, Perusda Aneka Usaha belum layak mendapatkan penyertaan modal sebelum memperbaiki manajemen dan kinerja direksi sesuai unit usaha yang harusnya mendapatkan untung tetapi malah merugi, seperti percetakan, perbengkelan bahkan Kelapa Park.

“Pembangunan Kelapa Park membutuhkan modal yang begitu besar tetapi merugi dan berhenti serta pertanggungjawabnya sampai sekarang belum disampaikan. Dilokasi yang sama didirikan unit baru beton faba yang tidak disertai dengan kajian secara komprehensif termasuk kajian pemasarannya,” lanjutnya.

Seharusnya Perusda Aneka Usaha haruslah menggunakan business plan yang matang dan teruji. Akan tetapi, hal itu tampaknya tidak dilaksanakan dengan baik dan benar sehingga dalam membuat unit usaha baru mengalami try and error dan trial and error lagi.

Menurutnya, Perusda Aneka Usaha dalam melakukan usaha tidak disertai kajian yang matang dan lebih ironi lagi tanpa adanya pertanggungjawaban dari direksi ketika unit usaha merugi.

“Untuk itu, kami meminta agar penyertaan modal ini dapat direalisasikan setelah hasil rekomendasi,” terangnya. (Lingkar Network | Muslichul Basid – Koran Lingkar)