JEPARA, Lingkarjateng.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara menggelar Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran (TA) 2023 di Ruang Rapat Graha Paripurna DPRD Jepara, Senin, 14 Agustus 2023.
Ketua DPRD Jepara Haizul Maarif yang juga selaku Ketua Badan Anggaran menyampaikan, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Jepara menyepakati Rancangan Perubahan KUA PPAS TA 2023.
Adapun hasil kesepakatan tersebut adalah pendapatan daerah yang direncanakan sebesar Rp 2,39 triliun mengalami penurunan sebesar Rp 38,5 miliar sehingga menjadi Rp 2,35 triliun. Penurunan proyeksi belanja daerah berakibat pada penurunan pos belanja diproyeksikan turun sebesar Rp 25,2 miliar.
“Belanja daerah yang semula Rp 2,5 triliun turun menjadi Rp 2,4 triliun,” kata Gus Haiz sapaan akrabnya.
Gus Haiz mengatakan, defisit yang direncanakan sebesar Rp 127 miliar mengalami kenaikan Rp 13 miliar, sehingga menjadi Rp 140 miliar. Kemudian, kebijakan pembiayaan daerah dari sisi penerimaan pembiayaan pada perubahan Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 161,8 miliar yang berasal dari SiLPA sebesar Rp 141,8 miliar dan pencairan dana cadangan sebesar Rp 20 miliar.
“Sedangkan pengeluaran pembiayaan yang direncanakan sebesar Rp 28,5 miliar turun menjadi Rp 21,5 miliar atau mengalami penurunan sebesar Rp 7 miliar,” imbuhnya.
Sementara itu, Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Jepara yang telah bekerja keras mempercepat dan merampungkan pembahasan Rancangan Perubahan KUA PPAS TA 2023, sehingga rancangan ini dapat disetujui bersama sesuai jadwal yang telah ditentukan.
“Dalam proses pembahasan terjadi dinamika yang berkembang dan muncul gagasan, ide, dan masukan guna memperbaiki rancangan tersebut yang pada akhirnya menghasilkan penyempurnaan dan perbaikan seperlunya. Sehingga kesepakatan yang kita lakukan hanya semata-mata untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Jepara,” ujar Edy Supriyanta.
Ia menyatakan, untuk saran-saran dari anggota DPRD Kabupaten Jepara melalui Badan Anggaran akan diperhatikan dengan sungguh-sungguh serta pihaknya akan berupaya menindaklanjuti secara optimal sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
“Saya berharap dengan ditetapkannya persetujuan bersama ini, Perubahan KUA PPAS yang telah disepakati segera dapat dijadikan pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam menyusun Perubahan RKA SKPD,” tuturnya. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Lingkarjateng.id)