DPR RI Fokus Selesaikan 5 RUU Prolegnas Prioritas 2023, Begini Progresnya

Author:

JAKARTA, Lingkar.news – Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh mengatakan di Masa Sidang I Tahun Sidang 2023-2024, Komisi III DPR fokus menyelesaikan pembahasan lima Rancangan Undang-Undang (RUU) agar segera disetujui menjadi undang-undang.

“Kami telah tetap jadwalkan untuk pembahasan RUU,” kata Khairul Saleh di Jakarta, pada Selasa, 22 Agustus 2023.

Dia juga memaparkan progres pembahasan beberapa RUU prolegnas prioritas 2023 yang berada di Komisi III DPR RI. Pertama, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang diusulkan pemerintah. Sesuai putusan rapat sebelumnya terkait RUU Narkotika, Pemerintah mengusulkan penggabungan UU Psikotropika digabung ke dalam RUU Narkotika.

“Saat ini pembahasan RUU Narkotika masih penyempurnaan draf,” ucapnya.

Kedua menurut dia, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang diusulkan oleh pemerintah.

Anggota DPR RI asal Kalimantan Selatan itu menjelaskan bahwa RUU KUHAP masih dalam pembahasan di tingkat Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR.

“Pembahasan RUU KUHAP tidak bisa dilakukan dengan cepat karena terdapat 1.382 daftar inventaris masalah (DIM). Dan RUU tersebut juga beririsan dengan RUU Perampasan Aset,” ujarnya.

Ketiga, RUU Perampasan Aset terkait tindak pidana, namun Komisi III DPR sampai saat ini belum mendapatkan penugasan dari pimpinan DPR RI untuk membahas RUU usulan pemerintah tersebut.

Keempat adalah RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).

Khairul Saleh mengatakan bahwa RUU inisiatif DPR tersebut akan dituntaskan pembahasannya oleh Komisi III DPR bersama pemerintah pada Masa Sidang I Tahun Sidang 2023-2024.

“RUU MK pada masa sidang ini akan di selesaikan,” ucapnya.

Menurut dia, ada empat poin penting yang menjadi pembahasan RUU MK. Pertama, persyaratan batas usia minimal hakim konstitusi. Kedua, evaluasi hakim konstitusi.

Poin ketiga yaitu terkait unsur keanggotaan Majelis Kehormatan MK (MKMK), dan keempat, penghapusan ketentuan peralihan masa jabatan ketua dan wakil ketua MK. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)