Lompat ke konten

Dinsospermasdes Belum Bisa Pastikan Jumlah Penerima PKH Tahap 4 Tahun 2023 di Jepara

JEPARA, Lingkarjateng.id Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermasdes) Kabupaten Jepara Edy Marwoto mengatakan, jumlah keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 4 belum bisa dipastikan.

“Kalau untuk jumlah penerima di tahap 4 belum bisa dipastikan,” kata Edy Marwoto, pada Rabu, 18 Oktober 2023.

Ia mengatakan bahwa jumlah penerima PKH tahap 4 belum tentu sama dengan penerima PKH tahap 3. Hal ini karena menurutnya, data penerima PKH selalu di update setiap bulan, sehingga nantinya jumlah penerima PKH tahap 4 dimungkinkan bisa berkurang atau bahkan bertambah.

“Belum tentu jumlahnya sama dengan tahap 3 karena datanya setiap bulan diupdate. Bisa jadi ada pengurangan atau penambahan,” tuturnya.

Terkait waktu pencairan PKH tahap 4, ia belum memberikan kepastian. Namun, kata dia, PKH tahap 4 pada tahun sebelumnya itu cair pada bulan November.

“Kalau yang sudah-sudah untuk pencairan PKH tahap 4 itu cairnya bulan November. Kalau tahap 3 sudah cair bulan September kemarin,” ujarnya.

Lebih lanjut, Edy menyampaikan bahwa bansos PKH diberikan kepada masyarakat yang tidak mampu, khususnya dalam aspek kesejahteraan sosial, pendidikan, dan kesehatan.

Kisaran bantuan yang diterima per penerima PKH, kata dia, sebesar Rp 1 juta hingga Rp 3 juta tergantung komponennya.

“Per penerima akan mendapatkan kisaran Rp 1 juta sampai Rp 3 jutaan per tahun, tergantung komponennya,” jelasnya.

Ia mengatakan, pada pencairan bansos PKH tahap 3 tercatat sebanyak 53.463 keluarga dan sudah cair pada bulan September 2023.

Sebagai informasi, Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan inisiatif pemerintah untuk membantu masyarakat miskin. Pencairan PKH terdiri dari empat tahap selama setahun.

Tujuan utama PKH dalam jangka pendek adalah membantu mengurangi beban pengeluaran Keluarga Penerima Manfaat (KPM), sedangkan untuk jangka panjang diharapkan akan memutus rantai kemiskinan.

Program ini dilaksanakan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia (RI) yang telah dicanangkan sejak tahun 2007. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Koran Lingkar)