Lompat ke konten

Alokasi Dana Desa di Jepara Naik Rp 2 Miliar Tahun Ini

JEPARA, Lingkarjateng.id – Alokasi Dana Desa (DD) tahun 2024 di Kabupaten Jepara meningkat sebanyak Rp 2 miliar. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermasdes) Kabupaten Jepara melalui Kepala Bidang (Kabid) Bina Pemerintahan Desa Muh. Taufik di Jepara, Selasa, 16 Januari 2024.

“Kalau tahun kemarin Rp 207,3 miliar, tahun ini naik menjadi Rp 209,3 miliar. Ada peningkatan kurang lebih Rp 2 miliar, tapi untuk masing-masing desa itu bervariasi untuk alokasinya,” ucap Taufik.

Ia menjelaskan, pencairan DD tahun 2024 sudah diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) 145 dan 146 tahun 2023. Dalam peraturan tersebut terdapat perubahan mekanisme pencairan, di mana pada tahun 2023 terdapat tiga tahapan pencairan bagi desa reguler yaitu tahap satu 40 persen, tahap dua 40 persen, tahap tiga 20 persen, dan dua tahap bagi desa mandiri.

Sedangkan pada tahun 2024 aturan pencairannya dibagi dua tahap. Desa reguler dua tahap yaitu tahap satu 40 persen, tahap dua 60 persen. Desa mandiri dua tahap yaitu tahap satu 60 persen kemudian tahap dua 40 persen.

“Tahap satu pencairannya itu paling lambat sampai bulan Juni. Sedangkan tahap dua paling cepat bulan April. Saat ini belum ada yang mengajukan karena masih awal tahun,” ujarnya.

Taufik menyebut, DD tahun 2024 diprioritaskan untuk penanganan kemiskinan ekstrem dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang besarannya Rp 300 ribu per bulan selama 12 bulan dengan persentase maksimal 25 persen dari DD. Kemudian untuk ketahanan pangan minimal 20 persen, operasional Pemdes maksimal 3 persen, penanganan stunting lokal desa/sesuai kewenangan desa, dan penguatan perekonomian masyarakat dalam bentuk bantuan modal BUMDes.

“Ada beberapa syarat yang harus dilengkapi saat mengajukan DD tahap satu. Yang pertama, Perdes APBDes tahun 2024 harus sudah diterapkan. Kedua, kepala desa atau petinggi harus sudah menetapkan peraturan petinggi tentang penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM),” urainya.

Kemudian, lanjut dia, DD juga bisa dialokasikan untuk penanganan RTLH dengan nilai Rp 10 juta dalam bentuk material dan tidak boleh digunakan untuk biaya tenaga.

“Harapannya untuk tenaga ini gotong royong sehingga secara filosofinya dalam rangka menumbuhkembangkan lagi jati diri bangsa yaitu sifat gotong royong,” imbuhnya. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Lingkarjateng.id)