JEPARA, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara telah menonaktifkan dua direktur dan satu pejabat eksekutif PT BPR Bank Jepara Artha (BJA). Dasar dari penonaktifan ketiga pejabat BJA tersebut merupakan hasil dari Rapat Umum Pemilik Saham pada 4 Januari 2024.
“Keputusan dalam RUPS merupakan hasil tindak lanjut arahan dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Jadi salah satu rekomendasi dari OJK itu memang menonaktifkan direktur utama dan direktur bisnis, serta pejabat eksekutif BJA,” ucap Ketua Tim Penyehatan Bank Jepara Artha, Hery Yulianto, di Jepara, Kamis, 11 Januari 2024.
Penonaktifan tersebut, dilakukan sampai masalah yang menimpa Bank Jepara Artha selesai. Selain itu, penonaktifan juga tidak mengubah status mereka sebagai pegawai BJA.
“Jadi mereka diberikan tugas khusus untuk menyelesaikan kredit yang macet. Kalau istilah dalam perbankan itu ada pelanggaran penyaluran kredit. Jadi tujuan penonaktifan itu bukannya dia apa-apa, akan tetapi agar mereka fokus ke penyelesaian kredit yang macet,” ujarnya.
BPR Bank Jepara Artha Tunggu Jawaban OJK Terkait Upaya Penyehatan Bank
Saat ini untuk tugas-tugas operasional Bank Jepara Artha yang lain diampu oleh Direktur Kepatuhan Jamaluddin Kamal yang juga hasil dari rekomendasi OJK.
“Kalau secara aturannya memang begitu, harus dijabat salah satu direktur yang ada di BJA,” jelasnya.
Terkait upaya yang dilakukan saat ini, Hery menjelaskan bahwa OJK menekankan kepada pihaknya supaya kredit (debitur) yang macet segera diselesaikan atau segera mengembalikan uang yang sudah diterima kepada BJA.
“Nah saat ini kita fokus narik itu,” tegasnya.
Tepis Isu Kebangkrutan, Bank Jepara Artha Klaim Tabungan Nasabah Dijamin Aman
Sesuai penetapan bahwa BJA saat ini sebagai Bank Dalam Penyehatan, maka pihak BJA diberi waktu selama 12 bulan untuk menyelesaikan masalah kredit macet. Apabila dalam waktu kurang dari 12 bulan sudah selesai, maka status Bank Dalam Penyehatan akan dicabut.
“Kalau lebih dari 12 bulan, statusnya akan berubah lagi menjadi BDR (Bank Dalam Resolusi),” imbuhnya.
Nasabah Bank Jepara Artha Kecewa Layanan Penarikan Tabungan Disetop
Buntut isu yang menerpa BPR Bank Jepara Artha mendorong nasabah secara masal menarik kembali tabungannya. Bahkan pada Kamis, 11 Januari 2024 para nasabah masih mengantre mengambil nomor antrean untuk penarikan tabungan.
Tetapi, per hari itu pula penarikan uang di bank tersebut disetop. Pengumuman tersebut tertulis pada papan pengumuman bank tersebut.
Saat akan dikonfirmasi terkait penghentian pengambilan nomor antrean itu, Direktur Kepatuhan Bank BJA Jamaluddin Kamal enggan memberikan keterangaan dengan alasan sedang rapat.
Diisukan Bangkrut, Ratusan Nasabah BPR Bank Jepara Artha Tarik Massal Tabungan
Seorang nasabah berinisial UN, warga Desa Bugel, Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara, mengaku kecewa dengan adanya penghentian pengambilan nomor antrean tersebut.
“Sangat kecewa, ibaratnya kantor ini ‘kan baru. Sesudah kantornya baru ‘kok malah ada masalah,” keluhnya.
UN juga mengaku dijanjikan pihak BJA bahwa setelah bulan Mei, pengambilan nomor antrean akan dibuka kembali.
“Berarti bulan Juni nanti masuknya. Ini tadi malah bilangnya pendaftaran sudah ditutup tanggal 10 Januari 2024 padahal ‘kan di pengumuman penutupannya hari ini tanggal 11 Januari 2024. Kemarin juga sempat daftar di cabang BJA di Desa Lebak tapi dilempar ke sini (BJA Pusat). Ini saya tadi ke sini dan bilang bahwa saya dari cabang BJA yang ada di Desa Bugel malah dilempar lagi ke BJA Bugel. Walaupun dulu pembukaan tabungan di Bugel tapi setor saya ke BJA Pusat terus,” jelasnya. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Koran Lingkar)